Berita Nasional
Mahfud MD Tegas soal Transaksi Rp 349 Triliun : Ini Bukan Korupsi, Tapi Dugaan Pencucian Uang
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kembali bahwa transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan bukanlah tindak korupsi.
TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kembali bahwa transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan bukanlah tindak korupsi.
Mahfud MD menekankan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Usai pertemuannya dengan PPATK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023), Mahfud menyebut terjadi kesepakatan salah satunya Kemenkeu melanjutkan menyelesaikan laporan hasil analisis yang diduga sebagai TPPU dari PPATK.
Mahfud menuturkan apabila dari pelaporan pencucian uang ditemukan tindak pidana, akan ditindak oleh Kemenkeu.
Dirinya berpesan agar masyarakat tidak berasumsi bahwa transaksi janggal itu adalah korupsi, karena transaksi ini merupakan transaksi mencurigakan dan banyak melibatkan orang luar.
Selengkapnya tonton video :