Berita Sumut

Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang, Ketua Partai Buruh Sumut Ancam Berikan Perlawanan

DPR RI secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

|
HO
Ketua Partai Buruh Sumatera Utara Willy Agus Utomo bersama anggota Partai Buruh Sumut saat melakukan aksi di Medan, beberapa waktu lalu.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPR RI secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahasiswa Jebol Gerbang DPRD Sumut, Bawa Keranda ke Ruang Paripurna

Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menyikapi hal tersebut Ketua Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menyampaikan rasa duka cita mendalam bagi kami buruh seluruh Indonesia.

Ia menilai, anggota DPR RI dan Pemerintah saat ini tidak mempunyai hati nurani untuk rakyatnya sendiri.

"Kami berduka cita, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja ini, maka jelas DPR dan Pemerintah tidak punya hati, mereka memiskinkan kaum buruh secara masif melalui regulasinya, ini sangat kejam," ujar Aktifis Buruh Sumut Willy Agus Utomo dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Willy menjelaskan Perppu Cipta Kerja sangat banyak mengebiri hak buruh.

Hal itu jelas ditolak seluruh buruh Indonesia, akan tetapi DPR dan Pemerintah tidak pernah mendengarkan protes kaum buruh, tidak berempati kepada kaum buruh yang masih jauh dari kehidupan sejahtera.

Dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja, lanjut Willy, maka sah sudah Upah murah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mudah dan murah, hak cuti buruh hilang, kerja kontrak perbudakan seumur hidup, Jaminan Sosial dan kesejahteraan buruh jauh dari sejahtera dan hak normatif lainnya yang sudah pernah ada hilang atau tergerus nilainya.

"Kami mengecam Partai Politik dan Anggota Dewannya yang mendukung disahkannya Perppu Cipta Kerja, semoga rakyat tidak memilih parpol dan anggota dewan yang mengesahkan Perrpu penderitaan rakyat ini," ujar Willy.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Sah Jadi Undang-undang, Koalisi Jokowi Buat Demokrat dan PKS tak Berkutik

Willy menambahkan, kaum buruh Indonesia pasti akan terus melawan dan menuntut agar Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan dicabut kembali, dengan cara akan menggelar aksi unjuk rasa secara terus menerus dalam waktu dekat, serta akan menggugat kembali Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini saatnya kaum buruh Indonesia bersatu, melawan kedjoliman pemerintah dan DPR RI yang tidak berpihak pada rakyat kecil, semoga kita masih terus melawan hingga saat ini untuk buruh yang lebih sejahtera kedepannya," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved