Berita Sumut
Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang, Ketua Partai Buruh Sumut Ancam Berikan Perlawanan
DPR RI secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - DPR RI secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahasiswa Jebol Gerbang DPRD Sumut, Bawa Keranda ke Ruang Paripurna
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menyikapi hal tersebut Ketua Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menyampaikan rasa duka cita mendalam bagi kami buruh seluruh Indonesia.
Ia menilai, anggota DPR RI dan Pemerintah saat ini tidak mempunyai hati nurani untuk rakyatnya sendiri.
"Kami berduka cita, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja ini, maka jelas DPR dan Pemerintah tidak punya hati, mereka memiskinkan kaum buruh secara masif melalui regulasinya, ini sangat kejam," ujar Aktifis Buruh Sumut Willy Agus Utomo dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).
Willy menjelaskan Perppu Cipta Kerja sangat banyak mengebiri hak buruh.
Hal itu jelas ditolak seluruh buruh Indonesia, akan tetapi DPR dan Pemerintah tidak pernah mendengarkan protes kaum buruh, tidak berempati kepada kaum buruh yang masih jauh dari kehidupan sejahtera.
Dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja, lanjut Willy, maka sah sudah Upah murah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mudah dan murah, hak cuti buruh hilang, kerja kontrak perbudakan seumur hidup, Jaminan Sosial dan kesejahteraan buruh jauh dari sejahtera dan hak normatif lainnya yang sudah pernah ada hilang atau tergerus nilainya.
"Kami mengecam Partai Politik dan Anggota Dewannya yang mendukung disahkannya Perppu Cipta Kerja, semoga rakyat tidak memilih parpol dan anggota dewan yang mengesahkan Perrpu penderitaan rakyat ini," ujar Willy.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Sah Jadi Undang-undang, Koalisi Jokowi Buat Demokrat dan PKS tak Berkutik
Willy menambahkan, kaum buruh Indonesia pasti akan terus melawan dan menuntut agar Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan dicabut kembali, dengan cara akan menggelar aksi unjuk rasa secara terus menerus dalam waktu dekat, serta akan menggugat kembali Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini saatnya kaum buruh Indonesia bersatu, melawan kedjoliman pemerintah dan DPR RI yang tidak berpihak pada rakyat kecil, semoga kita masih terus melawan hingga saat ini untuk buruh yang lebih sejahtera kedepannya," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Perppu Cipta Kerja Disahkan
cipta kerja
Partai Buruh
Sumatera Utara
Tribun Medan
Willy Agus Utomo
Perppu Cipta Kerja
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.