Penggelapan Pajak

Suami Minum Racun, Polda Sumut Dalami Laporan Istri Mendiang Bripka Arfan Saragih

Polda Sumut mengaku tengah mendalami laporan dari Jeni Simorangkir, istri Bripka Arfan Saragih yang dituding lakukan penggelapan pajak

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Polres Samosir mengaku mendapatkan bukti pembelian racun sianida oleh Bripka Arfan Saragih 

Sebelumnya Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan polisinya pada 6 Februari lalu.

Baca juga: SOSOK Bripka Arfan Saragih, Dituduh Gelapkan Pajak, Tapi Dikenal Ramah Sering Bantu Bangun Gereja

Menurut polisi Arfan meninggal karena bunuh diri karena menggelapkan uang pajak Rp 2,5 milliar. 

Kasus penggelapan uang pajak kendaraan itu saat ini tengah diusut kepolisian. 

Sejauh ini selain Arfan polisi juga telah menetapkan tiga pegawai Bapenda Samosir yang diduga berkomplot dengan Bripka Arfan Saragih

Sejauh ini Tiga pegawai Bapenda Samosir yakni ET alias Acong, RB dan JM belum ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan sebanyak Rp 2, 5 Miliar.

Keluarga meapor Polda Sumut

 Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir yang dituduh melakukan penggelapan pajak kendaraan senilai Rp 2,5 miliar diklaim bunuh diri minum racun sianida.

Namun, keluarga Bripka Arfan Saragih tidak percaya, dan merasa ada kejanggalan.

Atas hal tersebut, pihak keluarga kemudian melapor ke Polda Sumut.  

Menurut kuasa hukum keluarga, Fridolin Siahaan, pihaknya melapor ke SPKT Polda Sumut pada Jumat (17/3/2023) kemarin.

"Sudah membuat laporan hari Jumat kemarin. Terduga pelaku nya belum ada, masih lidik," kata Fridolin kepada Tribun-medan, Senin (20/3/2023).

Ia menyampaikan, beberapa kejanggalan di tubuh Bripka Arfan Saragih usai jasadnya ditemukan.

"Berdasarkan keterangan dokter forensik, ada benturan benda tumpul dibagian kepala, saat di rumah sakit pun. Pihak keluarga juga ada melihat darah dibagian kepala belakangnya," sebutnya.

Dikatakannya, kejanggalan lain yakni Bripka Arfan Saragih telah membayar sebagian uang yang diduga digelapkannya.

Ia menjelaskan, almarhum ini sudah membayar sampai di angka Rp 680 juta sampai Rp 750 juta, dari Rp 1,3 miliar.

"Total itukan ada Rp 2,5 miliar yang digelapkan, tapi itu komulatif, kalau dia sendiri berdasarkan keterangan Polres Rp 1,3 miliar," tuturnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved