Berita Viral
UPDATE Kasus Mario Dandy, AGH Diserahkan ke Kejari dan Ditahan Lima Hari, Kini Masuk Tahap Sidang
AGH telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia diserahkan Polda Metro Jaya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - AGH telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia diserahkan Polda Metro Jaya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Kejari telah menerima AGH dan menjebloskan ke penjara, Selasa (21/3/2023).
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Syarif Sulaeman Nahdi, dikutip dari Kompas TV.
"Dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," ujar Syarif melanjutkan.
Dengan demikian, kata Syarif, Kajari Jaksel tak lama lagi bakal melimpahkan perkara yang menjerat AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari.
Kemudian yang bersangkutan tetap ditahan di LPKS selama lima hari," kata Syarif.
Adapun kedatangan AG ke Kantor Kejari Jakarta Selatan menandakan bahwa berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), teman wanita tersangka Mario Dandy Satrio (20), di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

David Alami Kerusakan Syaraf Permanen
David telah sadar dari koma sekitar satu bulan. Kondisi terbaru David kini diungkap oleh sang ayah, Jonathan Latumahina.
AGH telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta S
AGH
Kejari telah menerima AGH dan menjebloskan ke penj
Syarif Sulaeman Nahdi
Tribun-medan.com
Isi Klarifikasi Raja Antoni, Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Azis Wellang Pembalak Liar |
![]() |
---|
Diduga Jadi Pelakor, Siswi SMA di Karimun Diseret Ibu-ibu, Dituduh Sayang-sayang Sama Suami Orang |
![]() |
---|
AMARAH Ayah Bocah SD Tewas Digorok di Kolaka Timur: Kau Potong Leher Anakku Sampai Putus,Saya Cariko |
![]() |
---|
Awal Mula Konten Kreator Diteror Kepala Babi, Diduga Terkait Aktivitasnya di Medsos |
![]() |
---|
Modus Licik Siswa Wanita di Tasikmalaya Tipu Pacar Online Hampir Rp400 Juta Bermodal Foto Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.