Pemakzulan

Daftar Dosa 2 Wali Kota Siantar di Mata DPRD hingga Dimakzulkan, akankan DPRD Kalah Lagi?

DPRD Siantar pernah 2 kali coba gulingkan Hefriansyah tapi gagal sesuai keputusan MA. Bagaimana dengan hak angket atas Susanti Dewayani?.

HO / Tribun Medan
Susanti Dewayani dan Hefriansyah, dua Wali Kota Terakhir yang ingin digulingkan DPRD Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com - Kursi Wali Kota Pematang Siantar memang kursi panas. Dua Wali Kota Pematang Siantar mendapat penilaian buruk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar.

Tak sekadar penilaian dalam omongan, DPRD menggunakan jurus andalannya, hak angket. Pemakzulan (impeachment) atau proses melengserkan sang pemegang takhta eksekutif, dalam hal ini wali kota, ditempuh DPRD.

Teranyar, publik kembali dikejutkan dengan langkah yang ditempuh DPRD, memakzulkan Wali Kota dr Susanti Dewayani. Ringkas kata, wali kota perempuan pertama di Siantar ini dinilai tak becus.

Hal serupa, sebelumnya menimpa Hefriansyah saat menjabat Wali Kota Pematang Siantar. Gerakan politik dalam rupa pemakzulan itu terjadi pada rapat paripurna Jumat 28 Februari 2020 lampau.

Lantas apa sebenarnya dosa-dosa atau indikator kesalahan dua wali kota ini di mata DPRD Siantar:

1. Hefriansyah

Sekadar napak tilas, 27 dari 30 anggota DPRD (lewat ambang batas kuorum) hadir pada rapat paripurna 28 Februari 2020.

22 dari 27 anggota dewan bersatu suara melengserkan Hefriansyah dari kursi Wali Kota Siantar.

DPRD menilai Hefriansyah tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bahkan lebih dari itu, terindikasi merugikan negara.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Keputusan ini sebagaimana prosesnya, lantas diserahkah kepada Mahkamah Agung. Adapun daftar dosa Hefriansyah di mata DPRD adalah:

1. Kebijakan tak populis dalam rupa pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Pematang Siantar.

2. Buruknya manajemen pengelolaan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya.

3. Penggunaan Lapangan Haji Adam Malik dan Gedung Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989.

4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK.

5. Dugaan penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.

Lantas bagaimana keputusan Mahkamah Agung?

MA pada akhirnya menolak usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah di mana perkara tersebut diputus MA pada 16 April 2020.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved