Pemakzulan

Hari Ini Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

Pimpinan DPRD Pematang Siantar dikabarkan telah menyerahkan hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD kepada Mahkamah Agung.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Pimpinan DPRD Pematang Siantar menunjukkan hasil putusan rapat Paripurna Hak Angket, Senin (20/3/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pimpinan DPRD Pematang Siantar dikabarkan telah menyerahkan hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD yang dipimpin Suandi Apohman Sinaga ke Mahkamah Agung. Hak angket dengan keputusan memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani akan ditelaah oleh hakim Agung 30 hari ke depan.

Keberangkatan Pimpinan DPRD Siantar itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD, Eka Hendra, Senin (27/3/2023). Eka menyebut tim Pansus sudah berada di Jakarta.

“Iya, Pimpinan-pimpinan DPRD-nya aja yang ke Jakarta. Hari ini tadi infonya diserahkan ke Mahkamah Agung,” kata Eka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Pematang Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Susanti dari jabatannya, Senin (20/3/2023) siang. Susanti dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu.

DPRD Pematang Siantar melalui juru bicara Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.

Di antara kesalahan Susanti yang disebutkan DPRD adalah memutasi pegawai sebelum waktunya, dan mendemosi pegawai tanpa melalui proses sidak etik di inspektorat.

Wali Kota dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.

“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani, yang mana 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan.

Sementara satu Anggota DPRD yang hadir dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang tidak setuju pemakzulan.


Biaya Besar Hak Angket Membela ASN

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematang Siantar untuk melaksanakan hak angket terhadap Wali Kota Pematang Siantar menghabiskan anggaran Rp 500juta. Nilai sebesar itu menuai pertanyaan mengingat jumlah anggota Pansus hanyalah 9 orang Anggota DPRD.

Besaran biaya penggunaan hak angket untuk menggulingkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Eka Hendra, Selasa (21/3/2023). Ia menyebut biaya Rp 500 juta untuk menunjang kegiatan selama hak angket.

“Anggaran hak angket Rp 500 juta itu sedang direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar. Hutang lah dulu. Kalau nggak (berhutang) ya nggak berjalan hak angket,” kata Eka Hendra.

Eka menyampaikan, sepengetahuannya, 9 Anggota Tim Pansus Hak Angket tersebut memakai uang rakyat untuk berangkat ke Jakarta. Kesembilan Anggota Tim Pansus Hak Angket berangkat bersama seorang ahli dan tiga staf Sekretariat DPRD Pematang Siantar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved