Pemakzulan

Hari Ini Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

Pimpinan DPRD Pematang Siantar dikabarkan telah menyerahkan hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD kepada Mahkamah Agung.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Pimpinan DPRD Pematang Siantar menunjukkan hasil putusan rapat Paripurna Hak Angket, Senin (20/3/2023) 

“Ke Jakarta dua kali. Ke Pemprov Sumut lebih kurang dua kali ada. Setiap perjalanan mereka 3-4 hari. Mereka ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN Regional. Kemudian untuk biaya hotel, makan, dan penggandaan dokumen hak angket,” kata Eka Hendra.

Eka sendiri belum bisa menunjukkan detail penggunaan hak angket yang diusulkan Pansus DPRD Pematang Siantar sebesar Rp 500 juta tersebut, mengingat penggunaan dana hak angket masih direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan.

“Saat ini anggaran biaya hak angket sedang direviu. Silakan ditanyakan ke Inspektorat,” pungkas Hendra.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved