Pemakzulan
Hari Ini Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung
Pimpinan DPRD Pematang Siantar dikabarkan telah menyerahkan hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD kepada Mahkamah Agung.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Pimpinan DPRD Pematang Siantar menunjukkan hasil putusan rapat Paripurna Hak Angket, Senin (20/3/2023)
“Ke Jakarta dua kali. Ke Pemprov Sumut lebih kurang dua kali ada. Setiap perjalanan mereka 3-4 hari. Mereka ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN Regional. Kemudian untuk biaya hotel, makan, dan penggandaan dokumen hak angket,” kata Eka Hendra.
Eka sendiri belum bisa menunjukkan detail penggunaan hak angket yang diusulkan Pansus DPRD Pematang Siantar sebesar Rp 500 juta tersebut, mengingat penggunaan dana hak angket masih direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan.
“Saat ini anggaran biaya hak angket sedang direviu. Silakan ditanyakan ke Inspektorat,” pungkas Hendra.
(alj/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemakzulan
PEMAKZULAN Gagal, Wali Kota Susanti Dewayani dan DPRD Siantar Rapat 2 Kali dalam 3 Hari |
![]() |
---|
Lewat Sebulan, MA Belum Juga Serahkan Putusan Penolakan Pemakzulan Wali Kota Siantar |
![]() |
---|
Daftar Dosa 2 Wali Kota Siantar di Mata DPRD hingga Dimakzulkan, akankan DPRD Kalah Lagi? |
![]() |
---|
Santai Hadapi Pemakzulan, Wali Kota Susanti Lantik Sejumlah Kepala Dinas dan Ganti Sekda Budi Utari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.