Pemakzulan

Daftar Dosa 2 Wali Kota Siantar di Mata DPRD hingga Dimakzulkan, akankan DPRD Kalah Lagi?

DPRD Siantar pernah 2 kali coba gulingkan Hefriansyah tapi gagal sesuai keputusan MA. Bagaimana dengan hak angket atas Susanti Dewayani?.

HO / Tribun Medan
Susanti Dewayani dan Hefriansyah, dua Wali Kota Terakhir yang ingin digulingkan DPRD Pematang Siantar 

Hakim yang memutus adalah Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius.

Riwayat Hefriansyah ingin digulingkan pertama kali pada 2018, yang mana pasangan Hulmam Sitorus tersebut dituding menista etnis Simalungun, dan dianggap melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Berdasarkan analisis yang dilakukan panitia angket atas data, fakta, informasi serta dokumen yang dihimpun, maka panitia hak angket memutuskan Hefriansyah dimakzulkan/diberhentikan dari jabatannya,” kata Oberlin Malau dari Fraksi Gerindra waktu itu.

Pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) pun menyebut tudingan terhadap Hefriansyah menista etnis Simalungun tak terbukti.

Nyatanya Hefriansyah berhasil mengakhiri jabatannya 5 tahun secara normal.

Boleh disimpulkan, secara politis, DPRD kalah telak.

2. Susanti Dewayani

Susanti Dewayani, Wali Kota perempuan pertama di Kota Siantar ini sempat diyakini publik akan langgeng di masa jabatannya.

Namun tak dinyana,  DPRD membentuk panitia angket pada 30 Januari 2023.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA (Tribun Medan/Alija Magribi)

Lantas apa dosa Susanti Dewayani di mata DPRD:

1. Susanti Dewayani dipandang bersalah karena melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu. 

2.  Melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya. Ia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.Nasib Susanti masih akan ditentukan setelah rekomendasi disetujui mayoritas anggota DPRD dan diteruskan ke Mahkamah Agung, untuk dilihat apakah pemakzulan akan disetujui atau tidak.

Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani, yang mana 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan

Sementara satu Anggota DPRD yang hadir dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia, Nurlela Sikumbang tidak setuju pemakzulan.

Nasib Susanti masih akan ditentukan setelah rekomendasi disetujui mayoritas anggota DPRD dan diteruskan ke Mahkamah Agung, untuk dilihat apakah pemakzulan akan disetujui atau tidak. 

Bagaimana tanggapan Susanti Dewayani

Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani dalam tanggapannya mengatakan bahwa kasus pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Siantar telah ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved