Breaking News

Gerebek Gudang Pakaian Bekas, Kapolri Diminta Tak Reaktif Jalankan Perintah Presiden

Larangan impor baju bekas resmi berlaku. Lantas, Bareskrim Polri bersama Tim Ditjen Bea Cukai menggerebek tiga lokasi gudang pakaian bekas impor

Editor: Salomo Tarigan
dok Bareskrim Polri
Penggerebekan Gudang pakaian bekas Senin (20/3/2023). 

Whisnu mengatakan lokasi penggerebekan pertama dilakukan di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.

Di sana, terdapat sembilan ruko yang disambangi.

"Di 9 ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres," ucapnya.

Lalu, kata Whisnu, pihaknya juga menggerebek sebuah gudang di Jalan Kramat, Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat dengan menemukan 600 balpres.

"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," ungkapnya.

Whisnu melanjutkan kedua lokasi tersebut kini sudah dipasang police line dengan menyita 1.113 balpres.

Selain di wilayah Senen, Jakarta Pusat, Whisnu mengatakan tim gabungan juga menggerebek dua gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari sana, Whisnu mengatakan sebanyak 1.000 balpres disita oleh tim gabungan tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk mengusut akar masalah terkait persoalan impor barang bekas yang juga menjadi instruksi Presiden Joko Widodo.

Mengenai hal itu, Listyo pun mengatakan agar anak buahnya itu melakukan pemeriksaan apabila menemukan dalang dari impor barang bekas tersebut.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Kapolri, Minggu (19/3/2023).

Eks Kabareskrim Polri itu pun menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan itu adanya praktik penyelundupan, maka ia meminta anak buahnya agar menindak tegas pelaku-pelaku tersebut.

Hal itu dijelaskannya sebagai bentuk komitmen institusinya guna mengawal dan mengamankan program pemerintah dalam mempertahankan ekonomi dalam negeri.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ucapnya.

"Kita jajaran institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," sambungnya.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved