Maling Motor

Maling Motor di Tanjungbalai Ini Bakal Puasa dan Lebaran di Penjara Tahun Ini

Maling motor di Kota Tanjungbalai berinisial NH ini terpaksa berpuasa dan lebaran di penjara

HO
NH diamankan unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungbalai Utara larikan sepeda motor teman dengan modus hendak pulang kerumah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - NH (35), pelaku maling motor ini terpaksa menjalani puasa dan lebaran di penjara.

Pasalnya, warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini nekat maling motor milik kenalannya.

Menurut laporan, NH ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara pada Selasa (21/3/2023) lalu. 

NH diamankan oleh polisi karena nekat melarikan sepeda motor milik temannya dengan modus meminjam untuk pulang ke rumah. 

Baca juga: INI Maling Motor di Masjid Raya Siantar, Wajahnya Bengkak-bengkak Mirip Sakit Gigi, Kaki Ditembak

Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, pelaku meminjam motor korbannya pada Minggu(12/3/2023) siang. 

"Kejadiannya di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Pelaku meminjam sepeda motor korban bernama Khairul," kata Tanjung, Rabu(22/3/2023). 

Ia mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang kerumahnya di Kampung Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. 

Baca juga: Komplit, Polsek Tanjungmorawa Ringkus Maling Motor Beserta Penadahnya

"Namun, setelah ditunggu-tunggu. Pelaku tak kunjung kembali dan diduga telah melarikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke kami," ujarnya. 

Tanjung mengatakan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 21,5 juta.

Atas laporan tersebut, kata Tanjung, tim Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengejar pelaku dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti motor curian.

"Akibat perbuatannya, tersangka telah memenuhi unsur pasal 372 KUHPidana. Dan saat diamankan mengakui perbuatannya," pungkasnya. (cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved