Komplotan Maling

Sudah Sering Mencuri, Enam Komplotan Maling di Terminal Tebingtinggi Puasa di Penjara

Polres Tebingtinggi meringkus enam komplotan maling yang biasa beraksi di Terminal Bandar Kajum Tebingtinggi

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Enam pelaku pencurian di terminal Bandar Kajum Tebingtinggi diamankan petugas. Komplotan maling ini diketahui kerap melakukan aksi pencurian diberbagai tempat. /HO 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI - Enam komplotan maling yang biasa beraksi di Terminal Bandar Kajum Tebingtinggi diamankan petugas.

Komplotan maling ini diketahui kerap melakukan aksi pencurian diberbagai tempat. 

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, para pelaku terakhir kali melakukan pencurian di terminal Bandar Kajum Tebingtinggi pada Kamis 22 September 2022 lalu. 

Baca juga: Kaca Mobil Dipecahkan saat Parkir, Tas Berisi Uang Puluhan Juta Dilarikan Maling

"Jadi sindikat pencurian ini sudah kerap beraksi diberbagai tempat. Terakhir mereka mencuri di terminal Bandar Kajum Tebingtinggi. Di sana mereka mengambil  seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik dan barang - barang lainnya yang ada di sana," ujar Junisar kepada Tribun, Rabu (22/3/2023). 

Junisar menyampaikan, pelaku mengasak barang barang di terminal Bandar Kajum senilai Rp 90 juta.

Para pelaku kemudian diamankan petugas pada Senin (20/3/2023) kemarin. 

Baca juga: Aksi Maling Larikan Helm dan Sekarung Paket Milik Kurir Terekam CCTV

Adapun ke enam tersangka adalah MSB alias Ipul (33) warga jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. 

FAA alias Gaweng (28) warga Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Lalu S alias Brik (37) jalan Martimbang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Kemudian BA alias Aceng (40) warga Dusun Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

Baca juga: VIRAL Aksi Maling Curi Dagangan Warung Beserta Raknya

BS alias Siwo (45) warga Jalan Bukit Tempurung, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, dan AAL alias Arif (38) warga Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai. 

"Kepala Dinas memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Tebingtinggi sehingga atas kejadian tersebut Dinas Perhubungan Pemko Tebingtinggi mengalami total kerugian sebesar sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah yaitu berupa tiang listrik, seng, besi pagar dan lainnya," sambung Junisar. 

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam aksinya pelaku secara berkelompok berbagi tugas.

Tidak hanya sekali, kelompok maling ini sudah kerap beraksi di berbagai lokasi. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara kurungan 7 tahun penjara. 

"Kepada para tersangka pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 363 ayat (1)  KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun," tutup Junisar. (cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved