Oknum Polisi Pecandu Sabu
Duh, Bikin Malu, Bripka JBS Bawa Sabu saat Bertugas di Depan Polsek Sipahutar, Ditangkap Temannya
Brika JBS, petugas Polsek Sipahutar Polres Tapanuli Utara ketahuan bawa sabu saat berdinas
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bripka JBS (37), anggota Polsek Sipahutar ketahuan bawa sabu saat berdinas.
Bripka JBS ditangkap oleh sesama rekannya yang berdinas di Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Dari tangan pelku, disita sabu seberat 0,7 gram.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JBS ditangkap pada Sabtu, 18 Maret 2023 kemarin, tepat di depan Polsek Sipahutar, tempatnya berdinas.
Baca juga: NASIB Wanita Muda Ditipu Oknum Polisi, Janji Dinikahi, Rugi Ratusan Juta Rupiah, Kini Ditahan Propam
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari-hari," kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Berpangkat Bripda Pukuli Anggota Brimob Senior, Tak Sabar Antre di ATM
Gaung menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram didapat dari dua temannya berinisial HJS dan LA.
Kemudian penyidik mendatangi keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.
Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: BARESKRIM Kejar Oknum Polisi yang Disebut Teddy Minahasa Sisihkan Sabu : Kita Akan Transparansi
Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penetapan setelah penyidik melakukan asesment ke BNN Simalungun dan hasilnya ia tetap diproses hukum.
"Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,"ungkas Gaung.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.