Berita Sumut
Bripka JS Kedapatan Bawa Sabu saat Bertugas, Ditangkap di Depan Polsek Sipahutar
Seorang personel Polisi berpangkat Bripka, bertugas di Polsek Sipahutar, berinisial JS (37) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Taput.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang personel Polisi berpangkat Bripka, bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, berinisial JS (37) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Taput, karena kedapatan membawa narkoba.
Dari tangan Bripka JS, didapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram.
Baca juga: Bripda Rizki Kemit Dimutasi Usai Diduga Terlibat Pemukulan Anggota Brimob Gegara Antrean di ATM
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JS ditangkap pada Sabtu 18 Maret 2023 kemarin, tepat di depan Polsek Sipahutar, tempatnya berdinas.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, 1 pipa kaca kosong, 1 bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya bertugas sehari-hari," kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).
Gaung menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram didapat dari dua temannya berinisial HJS dan LA.
Kemudian penyidik mendatangi keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.
Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Zainuddin Purba Aksi Tunggal di Mabes Polri Desak Tutup Barak Narkoba di Sumut, Ancam Lapor Presiden
Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penetapan setelah penyidik melakukan asesment ke BNN Simalungun dan hasilnya ia tetap diproses hukum.
"Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan."
(cr25/tribun-medan.com)
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.