Belum Dapat Ditransfer, Penyaluran DBH Terkendala Administratif
hingga pertengahan Juni 2026, dana tersebut belum dapat ditransfer karena masih adanya kendala administratif
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurutnya, hal itu dikarenakan hingga pertengahan Juni 2026, dana tersebut belum dapat ditransfer karena masih adanya kendala administratif di sejumlah daerah.
Dalam arahannya, Bobby Nasution meminta proses administrasi, baik penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mau pun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (tender), segera dirampungkan agar penyaluran dana dapat dilakukan sesuai jadwal.
"Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke pemkab/pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi," jelasnya dalam keterangan tertulis, yang dilihat, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: DAU dan DBH Bisa Biayai Kopdes Merah Putih, Sedangkan Dana Desa Wajib Dialokasikan 58,03 Persen
Menurut Bobby, dari 29 kabupaten/kota yang menerima alokasi DBH, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.
"Dari 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada, masih terdapat 10 pemerintah daerah yang belum melaksanakan proses tender," ucapnya.
Bobby meminta, seluruh kepala daerah segera mempercepat penyelesaian kewajiban administrasi agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan ke kas daerah masing-masing.
"Seluruh jajaran pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melakukan penghitungan dan penggunaan anggaran," jelasnya.
Ia menegaskan, serapan anggaran DBH harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten/kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari program. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua," tegasnya.
Bobby juga meminta, seluruh proyek pembangunan, baik fisik mau pun nonfisik, dilaksanakan dengan kualitas terbaik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Pemerintah Provinsi Sumut juga berkomitmen segera mentransfer dana DBH setelah seluruh persyaratan administrasi dari kabupaten/kota dinyatakan lengkap," jelasnya.
Diketahui, total kewajiban DBH yang harus ditransfer Pemprov Sumut ke kabupaten/kota untuk periode 2023-2025 sekitar Rp 3,55 triliun.
Namun pembagian itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, seluruh kepala daerah akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Sumut dengan total Rp 674 miliar.
Bobby berjanji, akan membayar seluruh DBH pada tahun ini tergantung realisasi PAD yng didapat Pemprov Sumut.
| Penyaluran DBH Masih Tertahan, Gubsu Bobby: Kendala Administratif di Setiap Kab/Kota |
|
|---|
| DAU dan DBH Bisa Biayai Kopdes Merah Putih, Sedangkan Dana Desa Wajib Dialokasikan 58,03 Persen |
|
|---|
| Penyidikan Dugaan Korupsi DIF Lebih Sulit Dibandingkan DBH Sawit, Pengamat: Minta Bantuan Kejagung |
|
|---|
| Jaksa Endus Mafia Tender pada 12 Paket Proyek Jalan yang Bersumber dari DBH Sawit |
|
|---|
| Diborgol Pakai Seragam ASN, Plt Kadis PUTR Binjai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-saat-diwawancarai-di-Kantor-Pemprov-Sumut11.jpg)