Jaksa Endus Mafia Tender pada 12 Paket Proyek Jalan yang Bersumber dari DBH Sawit
Belasan perusahaan itu juga ikut mengirimkan dokumen pada dua proyek tersebut dan jalan lain yang berbuntut dugaan korupsi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaaan Negeri Binjai mengendus adanya mafia tender dalam pemenangan 12 paket proyek jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 14,9 miliar.
Hasilnya proyek jalan itu berbuntut dugaan korupsi dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Modus mafia tender dalam mengatur pemenang proyek diduga melalui satu perusahaan yang hanya mengirim nilai penawaran harga.
Dilihat wartawan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dua proyek jalan yang diduga fiktif menurut penyidik jaksa terdapat pada Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Samanhudi. Pada kedua ruas jalan itu ada belasan perusahaan yang mengunggah dokumennya.
Namun, yang mengirim penawaran harga untuk proyek itu masing-masing hanya satu perusahaan. Belasan perusahaan itu juga ikut mengirimkan dokumen pada dua proyek tersebut dan jalan lain yang berbuntut dugaan korupsi.
Artinya, belasan perusahaan itu turut ikut mengirim dokumen tanpa mengirim lanjutan penawaran harga. Muncul dugaan, itu mengindikasikan adanya permainan mafia tender dalam prosesnya.
Bahkan diduga perusahaan lain ogah mengirimkan nilai penawaran proyek lantaran sudah mengetahui tidak akan menang dalam paket tersebut.
Baca juga: Kejari Binjai: Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar Bisa Seret Tersangka Baru
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Kabag PBJ Setda) Kota Binjai, Ikhsan Siregar menepis ada dugaan mafia tender dalam prosesnya.
Dia menyebut, 12 paket yang berbuntut dugaan korupsi penyidikan jaksa itu dimenangkan oleh empat perusahaan berbeda. Adalah, CV Amanah Anugerah Mandiri, CV Arif Sukses Jaya Lestari, CV Bella Jaya Lestari dan CV Samudra Cakra Buana.
"Dari awal tayang paket, upload berkas, evaluasi kemudian pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang, ini semua dalam proses (pengadaan barang dan jasa). Ada empat perusahaan yang menang dan setiap perusahaan menawar tiga paket, di sini masing-masing perusahaan ada direktur, dibuktikan dengan dokumentasi," ujar Ikhsan, Senin (13/10/2025).
"Bagaimana pengondisian yang dilakukan, semua by sistem. Pokja bertemu dengan perusahaan saat pembuktian kualifikasi, melihat dokumen yang di-upload," sambungnya.
Karenanya, dia menegaskan, bagian PBJ Setdako Binjai tidak dapat melakukan pengaturan pemenang proyek dalam proses tender yang tengah berjalan.
Namun, celah dugaan permainan untuk menunjuk pemenang tender terdapat pada satu perusahaan saja yang mengirim penawaran harga proyek tersebut. Pun begitu, Ikhsan kembali menepis dan menegaskan semua proses tender dilakukan secara sistem dan terbuka.
"Apa yang ditemukan oleh kejaksaan itu tahap pengendalian kontrak, Pokja tidak tahapan pelaksanaan dan kontrak. Kalau putus kontrak, baru ke kami. Secara tugas dan pokok, kami Pokja dulu sekarang Pokmil, secara administrasi kami sudah melakukan tahapan yang dilengkapi dengan dokumen," ucap Ikhsan.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing tidak memberikan jawaban secara utuh ketika dikonfirmasi, akhir pekan kemarin.
Pertanyaan wartawan menyoal dugaan keterlibatan Pokja pada Bagian PBJ Setdako Binjai dalam pengaturan penenang proyek yang berbuntut ditemukan pengerjaan fiktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.