Penyidik Amankan Empat Boks Dokumen, Penahanan Plt Kadis PUTR Binjai Kasus Korupsi DBH 

Di mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KANTOR DIGELEDAH: Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai yang dipimpin langsung oleh Kajari Binjai, Iwan Setiawan, menggeledah kantor Dinas PUTRJalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (8/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah kantor Dinas PUTR yang berada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (8/10/2025). 

Penggeledahan ini dilakukan usai Jaksa menahan Plt Kepala Dinas PUTR, PPTK dan penyedia atau rekanan pada kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp 14,9 miliar. 

Diketahui penggeledahan ini dipimpim langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Iwan Setiawan. 
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa pengeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

"Penggeledahan ini dilakukan di beberapa ruangan Dinas PUTR oleh tim Intel, Pidsus, PAPBB, dan Tim Jaksa Penyidik. Serta disaksikan Sekretaris dan Kabid," ujar Noprianto. 

Baca juga: Diborgol Pakai Seragam ASN, Plt Kadis PUTR Binjai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH 

Lanjut Noprianto, tujuan pengeledahan ini untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi DBH sawit TA 2023-2024 yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Binjai. 

"Supaya prosesnya penyidikannya cepat dan lancar demi penegakan hukum," ucap Noprianto. 
Sementara dalam penggeledahan tersebut, penyidik banyak menemukan barang bukti, seperti dokumen-dokumen, surat asli terkait dengan 13 proyek DBH sawit. 

"Kurang lebih ada sekitar 3-4 boks besar tadi yang sudah kita bawa dan diamankan. Dan kemudian penggeledahan hari ini berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan," tutupnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada, Senin (6/10/2025) malam. 

Penahan Ridho berdasarkan dengan sprindik nomor: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. 
Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Diketahui, mulanya Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari Pusat tahun anggatan 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000.

Di mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.

"Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan.

Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain 
    
Kejaksaan Negeri Binjai, tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya pada kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 yang diperoleh Pemerintah Kota Binjai dengan total Rp 14,9 miliar. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan saat menggelar konfrensi pers. 

"Perkara ini akan kita dalami siapa saja yang mempunyai kesamaan pengetahuan, kesamaan kehendak, supaya kejahatan ini terjadi. Mulai dari hulu sampai dengan hilir akan kami lakukan pemeriksaan secara intensif," kata Iwan, Selasa (7/10/2025). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved