Diborgol Pakai Seragam ASN, Plt Kadis PUTR Binjai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH
sebelum para tersangka dibawa ke mobil tahanan, Plt Kadis PUTR, PPTK, dan rekanan, turun dari lantai dua kantor kejaksaan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Masih memakai seragam dinas, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, pada Senin (6/10/2025) malam.
Ridho ditahan tak sendirian. Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.
Amatan Tribun Medan, sebelum para tersangka dibawa ke mobil tahanan, Plt Kadis PUTR, PPTK, dan rekanan, turun dari lantai dua kantor kejaksaan.
Tampak Ridho dan dua orang tersangka lainnya memakai rompi merah dan kedua tangan diborgol. Bahkan Ridho masih memakai seragam dinas ASN saat diboyong ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Binjai.
Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Baca juga: Bupati Toba Hadiri Launching UHC Prioritas & Penyerahan DBH di Deli Serdang, Komitmen Pemprovsu
Penahan Ridho berdasarkan dengan sprindik nomor: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Diketahui, mulanya Pemerintah Kota Binjai mendapat DBH Sawit yang bersumber dari pusat tahun anggatan 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000. Di mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.
"Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan.
Lanjut Iwan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada tahun 2023.
"Namun tujuh kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan," kata Iwan.
Kemudian pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan lima kegiatan pada tahun 2024.
"Setelah itu tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 paket kegiatan atau proyek," kata Iwan.
Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Di mana ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.
Namun uang muka sudah ditarik keseluruhan yakni, pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.499.928.418,61.
Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.511.712.745,10.
"Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu di sisi lain 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025," kata Iwan.
Pemkab Pakpak Bharat Terima Pembayaran Dana Bagi Hasil Periode 2023–2024 dari Pemprov Sumut |
![]() |
---|
Bupati Deliserdang Hadiri Rakor Kepala Daerah, Pemprov Sumut Akan Selesaikan Kewajiban DBH 2023-2024 |
![]() |
---|
Dedi Iskandar Batubara Minta Jalan Berlubang di Sekitar Kebun Sawit Diperbaiki: Pakai PP DBH Terbaru |
![]() |
---|
Baskami Soroti DBH Sawit yang Kurang Adil, Minimal 30 Persen untuk Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.