Langkat Terkini

3 Pengedar Narkoba di Binjai Ditangkap, 8,41 Gram Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok

Warga Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kian resah atas peredaran narkoba.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA: Ketiga tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Senin (6/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Warga Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kian resah atas peredaran narkoba yang terjadi diwilayah tersebut. 

Mendapat informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. 

Hasilnya tiga orang pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi. Adapun identitas ketiga tersangka berinisial SP (34), FYP (21), dan FHBS (24). 

Ketiganya diringkus pada, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Awal terjadinya penangkapan, pada hari Senin(29/9/2025) pukul 11.00 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta memberitahukan bahwa di desa, masyarakat sudah resah akibat adanya peredaran narkoba," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (6/10/2025). 

Lanjut Junaidi, di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, beserta anggotanya langsung menuju TKP, untuk melakukan untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan.

Tepatnya pada pukul 17.30 WIB personel menemukan tiga orang laki-laki. Yang mana saat itu ketiganya sedang berdiri di pinggir jalan.

Dan salahsatu diantaranya sedang menggenggam bukus rokok, sedangkan dua orang sedang mengotak-atik handphonenya. 

"Merasa targetnya sudah tidak meleset lagi, kemudian personel langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut," kata Junaidi.

Personel pun menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisikan dua plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan brutto 8,41 gram. 

Satu unit handphone andoid merek Oppo warna biru, serta satu unit handphone merek Iphone warna putih.

Saat ini terhadap tersangka SP, FYP, dan FHBS, beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai

"Ketiga tersangka dipersangkakan dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau mati," tutup Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved