Langkat Terkini

Tiga Begal yang Beraksi di Pamah Semelir Langkat Ditangkap, Begini Modusnya

Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai meringkus tiga orang pelaku begal usai personel menerima laporan masyarakat. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BEGAL - Tiga pelaku begal di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi, Senin (8/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai meringkus tiga orang pelaku begal usai personel menerima laporan masyarakat. 

Adapun ketiga pelaku berinisial MR (25), JG (24) dan NS (26), yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa, peristiwa itu bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. 

Korban seorang wanita yang sedang melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Saat berada di lokasi, korban dipepet oleh mobil jenis Calya warna silver BK 1650 SW. Dua pelaku yang keluar dari kendaraan tersebut kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sepeda motor miliknya jenis Dtacker BK 5106 RBE," ujar Hizkia, Senin (8/6/2026). 

Lanjut Hizkia, atas kejadian tersebut, korban didampingi warga segera membuat laporan ke Polsek Sei Bingai. 

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Sei Bingai, AKP Endramawan Sitepu bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

"Berdasarkan hasil analisis, pengumpulan informasi, serta kerja lapangan yang intensif, petugas berhasil mengamankan MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB," ucap Hizkia. 

"Kemudian hasil pengembangan mengarah kepada pelaku lainnya, NS, yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) pukul 02.00 WIB," sambungnya. 

Pada saat dilakukan penangkapan, dua pelaku berupaya melakukan perlawanan. Sehingga personel terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur alias ditembak. 

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat," kata Hizkia. 

Ketiga pelaku kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tutup Hizkia.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved