Sumut Terkini
Dinas PUTR Binjai tak Bisa Perlihatkan ke DPRD Judul Proyek yang Dibayar Pakai Dana Isentif Fiskal
Bahkan tidak melibatkan DPRD Kota Binjai periode sebelumnya dalam pengalokasiannya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir mengatakan, penggunaan dana isentif fiskal (DIF) puluhan miliar yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sangat tertutup.
Bahkan tidak melibatkan DPRD Kota Binjai periode sebelumnya dalam pengalokasiannya.
Ronggur sendiri mengaku pernah meminta data ke Dinas PUTR terkait mana-mana saja judul kegiatan atau proyek yang dibayar pakai dana isentif fiskal.
"Alhamdulillah, sampai sekarang tidak terjawab dan data-datanya juga tidak sampai di DPRD," ujar Ronggur, Senin (9/6/2025).
Lanjut Ronggur, padahal ia memintanya secara resmi dan terbuka di forum rapat dengar pendapat (RDP) Kepada Plt Kadis PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama.
"Kita mau lihat, itu kegiatan apa sih yang dibayar,” kata Ronggur.
Sedangkan itu, anggota DPRD Kota Binjai Fraksi Partai Gerindra ini yakin Kejari Binjai profesional dalam menangani dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024.
"Kita harus optimis aparat penegak hukum kita profesional. Tak boleh sedikit-sedikit curiga, lalu buat gerakan-gerakan desakan," ujar Ronggur.
Menurutnya, dana isentif fiskal itu sepantasnya digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.
"Harusnya semangatnya untuk rakyat, bukan ke hal lain yang kemudian menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Ronggur.
Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama saat dikonfirmasi, masih memberikan jawabannya. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan juga belum di balasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Dana Isentif Fiskal (DIF) yang disebut-sebut untuk membayar utang proyek pada salahsatu dinas dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024.
Praktisi atau Pengamat Hukum, Ferdinand Sembiring menilai, PMK No 91 tahun 2024 yang ditabrak Pemko Binjai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Bahkan, Ferdinan berpendapat, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.
"Ada 4 kategori unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pertama, tindakan melawan hukum melalui realisasinya yang diduga menabrak PMK No 91 tahun 2024," ujar Ferdinand, Senin (2/6/2025).
Utang Sumut Rp 3,5 T Terbesar di Sumatera, Bobby: Bukan Bahas Pimpinan Sebelumnya |
![]() |
---|
Bupati Simalungun Sesalkan Penurunan Angka Stunting Masih Jauh dari Target Nasional |
![]() |
---|
Ingin Jadi Warga Dairi Tak Harus Urus ke Kota Asal, Urus Proses Administrasi Gratis, Ini Caranya |
![]() |
---|
BPK Temukan 24 Proyek Jalan dan Irigasi di Siantar Wajib Pengembalian Kerugian Negara |
![]() |
---|
Sukses Raih Medali Emas di Kejurda Tinju Asahan, Keila Kini Bidik Prestasi di Popnas 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.