Sumut Terkini

Dinas PUTR Binjai tak Bisa Perlihatkan ke DPRD Judul Proyek yang Dibayar Pakai Dana Isentif Fiskal

Bahkan tidak melibatkan DPRD Kota Binjai periode sebelumnya dalam pengalokasiannya. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR WALI KOTA BINJAI - Suasana pintu masuk ke Kantor Wali Kota Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

"Jumlan nilai dana insentif fiskal Kota Binjai, saya tidak paham untuk lebih jelasnya ke BPKPAD," ucap Amir disekitar kawasan rumah dinas Wali Kota Binjai

Singkat ceritanya, permohonan dana isentif fiskal itu akhirnya cair pada tahun 2024 dalam dua tahap, dan langsung masuk ke dalam Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Binjai.

Namun ternyata dalam perjalanannya, ketika uang sudah masuk ke BPKPAD, diduga dana itu digeser untuk keperluan yang lain.

Disebut-sebut Kepala BPKPAD, Erwin Toga Purba dalang yang melakukan pergeseran dana tersebut. Salahsatunya untuk membayar hutang proyek di Dinas PUPR Kota Binjai lebih kurang Rp 10 miliar. 

Sedangkan dana isentif fiskal untuk membayar hutang proyek disebut-sebut menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Erwin Toga Purba, Sabtu (31/5/2025) tak merespon wartawan. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan, juga tak dibalas yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved