Binjai Terkini

Wali Kota Binjai Tunjuk Kabid Perairan Jadi Plt Kadis PUTR setelah Ridho Indah Purnama Ditahan Jaksa

Wali Kota Binjai, Amir Hamzah resmi menunjuk Kepala Bidang (Kabid) Pengairan, Achmad Haryansyah Siregar sebagai plt Kepala Dinas PUTR. 

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
DINAS PUTR: Suasana kantor Dinas PUTR Kota Binjai, yang berada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUN-NEDAN.com, BINJAI - Wali Kota Binjai, Amir Hamzah resmi menunjuk Kepala Bidang (Kabid) Pengairan, Achmad Haryansyah Siregar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR. 

Achmad menggantikan Ridho Indah Purnama yang saat ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 sebesar Rp 14,9 miliar. 

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Binjai, Sofyan Siregar saat dikonfirmasi wartawan. 

"Benar (Achmad menggantikan Ridho)," singkat Sofyan, Kamis (9/10/2025). 

"Keputusan ini tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Binjai nomor 100.3.3.3/573/X/2025, tentang penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umuk dan Tata Ruang Kota Binjai," sambungnya. 

Sedangkan itu, keputusan wali kota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 8 Oktober 2025 dan berlaku paling lama 3 bulan atau sampai dengan diangkatnya pejabat definitif. 

Diketahui sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada, Senin (6/10/2025) malam. 

Penahan Ridho berdasarkan dengan sprindik nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. 

Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Diketahui mulanya Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari pusat tahun anggatan 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000.

Di mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.

"Dari hasil Penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan. 

Lanjut Iwan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp: 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023.

"Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan," kata Iwan. 

Kemudian pada Tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved