Binjai Terkini

Geledah Kantor Dinas PUTR Binjai Penyidik Amankan 4 Box Dokumen

Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah kantor Dinas PUTR yang berada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Tria Rizki

Jaksa Geledah Kantor Dinas PUTR Binjai Usai Tahan Plt Kepala Dinas, Penyidik Amankan 4 Box Dokumen

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai menggeledah kantor Dinas PUTR yang berada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (8/10/2025). 

Penggeledahan ini dilakukan usai jaksa menahan Plt Kepala Dinas PUTR, PPTK dan penyedia atau rekanan pada kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp 14,9 miliar. 

Diketahui penggeledahan ini dipimpim langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Iwan Setiawan. 

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa pengeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

"Penggeledahan ini dilakukan dibeberapa ruangan Dinas PUTR oleh tim Intel, pidsus, PAPBB dan tim jaksa penyidik. Serta Disaksikan sekretaris dan kabid," ujar Noprianto. 

Lanjut Noprianto, tujuan pengeledahan ini untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi DBH sawit TA 2023-2024 yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Binjai

"Supaya prosesnya penyidikannya cepat dan lancar demi penegakan hukum," ucap Noprianto. 

Sementara dalam penggeledahan tersebut, penyidik banyak menemukan barang bukti, seperti dokumen-dokumen, surat asli terkait dengan 13 proyek DBH sawit. 

"Kurang lebih ada sekitar 3-4 box besar tadi yang sudah kita bawa dan diamankan," kata Noprianto. 

"Dan kemudian penggeledahan hari ini berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan," tutupnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada, Senin (6/10/2025) malam. 

Penahan Ridho berdasarkan dengan sprindik nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025. 

Ridho ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved