Polres Tanjungbalai

Kapolres Tanjungbalai Beri Maklumat ke Masyarakat Selama Ramadan 1444 H

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengeluarkan Maklumat untuk Masyarakat Kota Tanjungbalai agar menjaga Kehusyukan keamanan dan ketertiban

Istimewa
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengeluarkan Maklumat untuk Masyarakat Kota Tanjungbalai agar menjaga Kehusyukan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat menjalankan ibadah puasa. 

Kapolres Tanjungbalai Beri Maklumat ke Masyarakat Selama Ramadan 1444 H

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengeluarkan Maklumat untuk Masyarakat Kota Tanjungbalai agar menjaga Kehusyukan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat menjalankan ibadah puasa.

Maklumat tersebut, kata Kapolres Tanjungbalai, Larangan Sahur On The Road (SOTR) yang disalahgunakan hingga bermain petasan yang dapat mengganggu yang salat Tarawih serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Larangan berkonvoi saat berkendara untuk kepentingan tertentu.

"Dilarangan berkumpul sambil menunggu berbuka puasa, sebelum sahur bahkan setelah sahur yang dapat menganggu ketertiban dan kemamanan masyarakat hingga menimbulkan tauwran atau melakukan balapan liar," katanya, Kamis (23/3/2023).

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, katanya, Anggota Polres Tanjungbalai dapat melakukan tindakkan kepolisian sesuai dengan Pasal 212 KHUP, Pasal 216 ayat (1) KHUP, dan Pasal 218 KHUP.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved