News Video

BPPRD Sumut Akan Beri Korban Penggelapan Pajak di Samosir Pengurangan Denda Administrasi

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatra Utara Achmad Fadly mengatakan korban penggelapan pajak di Samosir

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatra Utara Achmad Fadly mengatakan korban penggelapan pajak di Kabupaten Samosir akan diberikan pengurangan denda administrasi sebesar 80 persen.

Sementara untuk pajak pokoknya, kata Fadly, tidak ada kompensasi.

"Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (24/3/2023).

Dikatakan Fadly, dari informasi yang diterima pibaknya, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama.

"Informasi yang kami terima ini sudah berlangsung lama, kami mulai mengecek ke belakang kejadian kealpaan ini. Karena prosesnya di luar kesamsatan jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian,"

"Tapi kalau ini berproses di kesamsatan, prosedurnya jelas, pasti uangnya nyangkut di Bank Sumut, inikan uangnya enggak nyangkut di Bank Sumut namun tercetak di luar proses kesamsatan," ungkapnya.

Fadly mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.

"Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polres Samosir Bripka AS diduga tewas bunuh diri setelah ketahuan menggelapkan uang pembayaran pajak masyarakat.

Bripka AS menipu ratusan warga Samosir. Diduga depresi didesak mengembalikan uang itu, Bripka AS ditemukan tewas di rumahnya.

Warga Samosir heboh setelah kematian Bripka AS anggota Polres Samosir. Bripka AS diduga bunuh diri dengan cara menenggak racun.

Hebohnya warga Samosir setelah kematian Bripka AS ternyata meninggalkan segudang masalah.

Ratusan warga Samosir berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Pangururan menuntut ganti rugi.

Warga mengaku memberikan uang pembayaran pajak kepada Bripka AS selama bertahun-tahun.

Namun, setelah Bripka AS meninggal, warga baru mengetahui bahwa anggota Polres Samosir itu tidak pernah menyerahkan uang yang dititipkan warga ke Kantor Samsat Pangururan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved