Berita Nasional

Terancam Hukuman Mati Pelaku Mutilasi Sleman Ngaku Sangat Menyesal : Saya Ingin Ketemu Keluarga

TRIBUN-MEDAN.Com, Pelaku mutilasi di Sleman Heru Prasetyo terancam hukuman mati dalam kasus yang menimpanya.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Pelaku mutilasi di Sleman Heru Prasetyo terancam hukuman mati dalam kasus yang menimpanya.

Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan pihaknya menerapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Pihaknya menjerat Heru dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dikutip dari TribunJogja.com, Sementara itu, saat melakukan wawancara eksklusif dengan humas Polda DIY, Heru mengaku sangat menyesal telah menghabisi korban dengan sadis.

Pelaku mengaku ingin bertemu dengan keluarga korban agar bisa minta maaf secara langsung.

Selain itu pelaku juga ingin bertemu dengan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya itu.

Dalam kesempatan itu, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pembunuhan karena mempunyai hutang pinjol.

Pelaku ingin lari dari pinjaman online dengan mencari cara cepat untuk melunasinya.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://video.tribunnews.com/view/581724/terancam-dihukum-mati-pelaku-mutilasi-di-sleman-ingin-bertemu-orangtua-korban-mau-minta-maaf

 

Selengkapnya tonton video  : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved