Viral Medsos

Inilah Perubahan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 dan Pencairan THR

Pemerintah resmi mengumumkan perubahan jadwal cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Editor: AbdiTumanggor
Ist
Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dan jadwal pencairan THR 

Ia menjelaskan, mayoritas para pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya berasal dari Jawa Timur.

Namun, tujuan pemudik tahun ini diperkirakan paling banyak menuju ke Jawa Tengah.

Untuk itu, Budi memperingatkan adanya kemacetan di jalur Cipali.

"Oleh karenanya jalur Cipali adalah yang paling tinggi tingkat kemacetannya dan kita harus menggunakan rekayasa lalu lintas yang intensif," tutupnya.

Budi juga mengimbau kepada para perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal, sebagai imbas dari kebijakan ini.

Terkait THR PNS 2023, maka dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 - 23 april 2023.

Artinya, jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023.

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved