Polres Siantar

MR Terpaksa Lebaran di Sel Karena Ketangkap Polres Siantar saat Edarkan Ganja

Seorang pemuda tanggung di Pematangsiantar berinisial MR (19) harus mendekam dalam tahanan karena tertangkap mengedarkan narkotika jenis ganja.

Istimewa
Seorang pemuda tanggung di Pematangsiantar berinisial MR (19) harus mendekam dalam tahanan karena tertangkap mengedarkan narkotika jenis ganja. 

MR Terpaksa Lebaran di Sel Karena Ketangkap Polres Siantar saat Edarkan Ganja

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Seorang pemuda tanggung di Pematangsiantar berinisial MR (19) harus mendekam dalam tahanan karena tertangkap mengedarkan narkotika jenis ganja.

Informasi diperoleh, warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur itu tertangkap, saat akan mengedarkan ganja miliknya di Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (24/3/2023) pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan, sebelum menangkap tersangka pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Volly.

"Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan," ungkapnya, Minggu (26/3/2023).

Saat itu, jelas dia, MR terlihat sedang berdiri di pinggir jalan. Tak ingin buang waktu, petugas langsung meringkus pemuda tersebut.

"Saat diperiksa, dari tersangka ditemukan 2 paket ganja dengan berat brutto 11,47 gram, 1 unit handphone merk Oppo dan uang sebesar Rp32.000," jelasnya.

Saat diinterogasi, MR mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.

"Setelah itu, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved