Preman

Sudah Tua Tapi Masih Suka Meras Ngaku Anggota SPSI, Preman Ini Lemas Ditangkap Polisi

Pria paruh baya ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus iuran SPSI

Editor: Array A Argus
HO
Pelaku dengan barang bukti baru ketika diamankan polisi. (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pria paruh baya ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus iuran SPSI.

Pelaku diketahui bernama Agus Tiar berusia 51 tahun dan merupakan warga Jalan Rantang, Ayahanda, Kota Medan.

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi aksi pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi di Rumah Sakit Royal Prima, pada Jumat (24/3/2/2023) kemarin.

Baca juga: Preman Pakai Sepatu Boots Anggar Golok, Pasang Muka Seram dan Rampas Dompet Orang Seenaknya!

Saat itu korban bernama Agung, sedang mengantarkan barang oksigen ke Rumah Sakti tersebut.

"Pelaku ini mendatang korban, lalu meminta uang SPSI sambil memegang batang bata, dan memberikan korban kwitansi kosong," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Minggu (26/3/2023).

Ia menjelaskan, aksi pemerasan yang dilakukan oleh pelaku ini sempat direkam oleh korban menggunakan handphone dan beredar di media sosial.

"Kita merespon pengaduan masyarakat melalui media sosial, lalu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," sebutnya.

Baca juga: Kemarin Baru Ditangkap, Sekarang Ada Lagi Preman Pungli di Taman teladan, Padahl Dekat Polsek

Ginanjar menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian.

"Dari pelaku juga kita mengamankan satu buah buah batu bata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakannya setelah diamankan polisi pun langsung menggiring pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pitter Sitompul, Preman Kampung yang Hajar Pengguna Jalan Pakai Batu Akhirnya Diringkus

Menurut informasi dari korban, pelaku memang sudah sering melakukan aksinya meminta untuk dengan modus SPSI kepada setiap mobil yang mengantar barang ke Rumah Sakti tersebut.

"Korban tidak membuat laporan, dan memilih berdamai dengan pelaku. Pelaku juga sudah meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved