Pelantikan Kasek
Pelantikan Kasek yang Dilakukan Bupati Deliserdang Cacat Hukum, Pemkab Bilang Begini
Sejumlah guru penggerekan menilai pelantikan kepala sekolah yang dilakukan Bupati Deliserdang cacat hukum
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Sejumlah guru penggerak menilai pelantikan kepala sekolah dan pengawas yang dilakukan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan cacat hukum.
Para guru ini kemudian melakukan aksi protes.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Deliserdang, Yusnaldi, aksi protes sempat diterimanya langsung pada Senin pagi.
Saat itu ada dua orang guru penggerak yang datang menghadapnya.
"Enggak demo, cuma datang saja ke saya. Mereka tanya kenapa enggak diundang pelantikan, "kata Yusnaldi Selasa, (28/3/2023).
Yusnaldi bilang, syarat menjadi kepala sekolah itu sudah ada diatur.
Kualifikasi pendidikan harus S1.
Selain itu, harus sehat jasmani dan rohani.
"Harus sudah mengikuti diklat calon kepala sekolah dan pengawas juga. Kemudian memang jadi alumni guru penggerak, hanya sebagai salah satu syarat. Kalau dia sudah diklat gurunya sebagai calon Kepala Sekolah dan Pengawas nggak perlu lagi dia sebagai guru penggerak, "ujar Yusnaldi.
Disampaikan Yusnaldi kalau Dinas Pendidikan sudah pernah melaksanakan diklat calon Kepala Sekolah dan Pengawas dan bekerjasama dengan UPT Kementerian Pendidikan. Meski demikian ia mengakui kalau orang-orang yang dilantik sebelumnya tidak semuanya punya sertifikat sebagai guru penggerak.
" Tapi sudah didiklat juga orang itu. Orang itu kan enggak ngerti (karena ada anggapan dari sebagai guru penggerak pelantikan cacat hukum). Soal guru penggerak dan diklat ini sama-sama diatur di Peraturan Menteri. Enggak juga ah (bantah lebih mengutamakan yang sudah ikut diklat), "ucap Yusnaldi.
Mengenai adanya guru yang sedang tahap tugas belajar tapi dilantik jadi pengawas, Yusnaldi pun meminta agar hal ini dijawab oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Disebut meski dinas yang mengusulkan namun untuk proses filter dilakukan oleh BKPSDM. Disebut SK tugas belajar juga dikeluarkan oleh BKPSDM. (dra/tribun-medan.com).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.