Berita Sumut

Guru Penggerak di Deliserdang Protes Pelantikan Kepsek dan Pengawas Sekolah, Nilai Cacat Hukum

Empat orang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Alumni Guru Penggerak mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Deliserdang.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Ketua DPC PDIP Deliserdang, Eko Sopianto menerima pengaduan dan keluh kesah guru penggerak, Selasa (28/3/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Empat orang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Alumni Guru Penggerak mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Deliserdang di Jalan Karya Jasa, Lubukpakam Selasa, (28/3/2023).

Mereka datang menyampaikan keluhan dan protes terkait keputusan Bupati Deliserdang mengenai pengangkatan dan pelantikan 326 orang kepala sekolah dan pengawas yang dilakukan di Gedung Balairung Pemkab Deliserdang pada Senin (27/3/2023) kemarin.

Baca juga: Nama Eko Sopianto Digadang-gadang Masuk Bursa Calon Bupati Deliserdang

Para guru penggerak ini menilai kalau pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Ashari Tambunan cacat hukum. 

Disebut ada dua hal yang telah dilanggar dalam pelantikan tersebut karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah serta Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar.

Saat diwawancarai, para guru sempat meminta agar identitasnya disembunyikan.

Disampaikan kalau mereka merupakan Alumni Guru Penggerak dari Kecamatan Kutalimbaru, Tanjung Morawa dan Patumbak.

"Cacat hukum pelantikan kemarin karena bertentangan dengan Permendikbud dan Permenpan RB. Yang dilantik bisa pula orang yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak. Selain itu ada yang dalam status tugas dilantik. Ini kami anggap sangat fatal kali karena tidak boleh itu jelas diatur di Permenpan RB," ucap salah satu guru penggerak angkatan pertama. 

Saat menyampaikan alasan protes kepada wartawan, guru-guru perempuan ini menyampaikan setiap perkataannya dengan lantang secara bergantian.

Mereka mengancam kalau kedepannya akan mengadukan hal ini ke Kementerian Pendidikan.

Disebut selama ini untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak tidak mudah, karena tahapan dan seleksinya juga ketat. 

"Harusnya kan kami-kami ini jadi prioritas. Sudah masukkan permohonannya kami ke dinas tapi berkas kami tidak diterge (tidak direspon). Dapatkan sertifikat guru penggerak sampai 9 bulan. Ada kegiatan luring dan daring. Kami sudah ikut asesmen (untuk calon Kasek) tapi nggak lulus juga," kata guru penggerak lainnya. 

Mereka menyebut sengaja mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Deliserdang karena mengenal sosok Ketua DPC, Eko Sopianto.

Diharapkan keluhan mereka bisa ditindaklanjuti oleh PDI Perjuangan kedepannya.

Disebut protes sudah sempat mereka sampaikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Deliserdang, Yusnaldi.

Namun apa yang disampaikan hanya dijawab akan dikonfirmasi dulu kepada bagian-bagian terkait. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved