Berita Sumut

BPN Sergai Targetkan 11 Ribu Tanah Bersertifikat Lewat PTSL

Badan Pertanahan Negara (BPN) Serdang edagai terus mengebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.

Penulis: Anugrah Nasution |

Delapan Kecamatan itu adalah Kecamatan Dolok Merawan, Tebingtinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah, Perbaungan, Pegajahan, Dolok Masihul dan Pantai Cermin. 

Koordinator lapangan program PTSL BPN Sergai Adi Tobing mengatakan, program PTSL akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023. 

Adi menyampaikan, sejauh ini di Kabupaten Serdang Bedagai masih banyak masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah dari BPN.

Untuk itu pihak terus gencar melakukan sosialisasi dan pendataan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. 

"Karena tujuan PTSL ini sesuai dengan  arahan Presiden Jokowi agar semua bidang tanah khususnya di Sergai terpetakan dan khususnya masyarakat punya sertifikat. Jadi kedepan tidak ada lagi konflik tanah dan lahan," ujar Adi. 

Sejauh ini antusias masyarakat yang mengikuti program PTSL cukup banyak.

Namun, Adi juga tak menampik adanya masyarakat yang belum mengetahui dan akhirnya tidak mau mengikuti program tersebut. 

"Kalau antusias masyarakat cukup tinggi, namun kendalanya ada yang tidak tau, kemudian ada masyarakat yang tidak di rumah saat hendak diukur tanahnya. Namun kami dari BPN tetap menunggu agar program PTSL ini sesuai dengan target kami," ujarnya. 

"Kami imbau agar masyarakat ayo semua ikut program PTSL. Kami mau agar semua sertifikat terpetakan dan tidak ada kendala, baik itu potensi sengketa tanah atau batas batas tanah," tutupnya. 

Berikut syarat pendaftaran PTSL :

- Mengisi dan menandatangani formulir. 

- Fotocopy KTP dan KK tangkap dua. 

- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan tangkap dua. 

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh pemilik dan dua orang saksi diketahui kepala desa. 

- Asli surat tanah bukti perolehan alas hak. 

- Jika perolehan warisan harus melampirkan pernyataan ahli waris yang diketahui Camat dan Lurah. 

- Melunasi atau menandatangani surat terhutang BPHTP.

- Memasang patok atau tanda batas secara keseluruhan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved