Berita Sumut
BPN Sergai Targetkan 11 Ribu Tanah Bersertifikat Lewat PTSL
Badan Pertanahan Negara (BPN) Serdang edagai terus mengebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023.
Penulis: Anugrah Nasution |
Delapan Kecamatan itu adalah Kecamatan Dolok Merawan, Tebingtinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah, Perbaungan, Pegajahan, Dolok Masihul dan Pantai Cermin.
Koordinator lapangan program PTSL BPN Sergai Adi Tobing mengatakan, program PTSL akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023.
Adi menyampaikan, sejauh ini di Kabupaten Serdang Bedagai masih banyak masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah dari BPN.
Untuk itu pihak terus gencar melakukan sosialisasi dan pendataan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
"Karena tujuan PTSL ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar semua bidang tanah khususnya di Sergai terpetakan dan khususnya masyarakat punya sertifikat. Jadi kedepan tidak ada lagi konflik tanah dan lahan," ujar Adi.
Sejauh ini antusias masyarakat yang mengikuti program PTSL cukup banyak.
Namun, Adi juga tak menampik adanya masyarakat yang belum mengetahui dan akhirnya tidak mau mengikuti program tersebut.
"Kalau antusias masyarakat cukup tinggi, namun kendalanya ada yang tidak tau, kemudian ada masyarakat yang tidak di rumah saat hendak diukur tanahnya. Namun kami dari BPN tetap menunggu agar program PTSL ini sesuai dengan target kami," ujarnya.
"Kami imbau agar masyarakat ayo semua ikut program PTSL. Kami mau agar semua sertifikat terpetakan dan tidak ada kendala, baik itu potensi sengketa tanah atau batas batas tanah," tutupnya.
Berikut syarat pendaftaran PTSL :
- Mengisi dan menandatangani formulir.
- Fotocopy KTP dan KK tangkap dua.
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan tangkap dua.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah oleh pemilik dan dua orang saksi diketahui kepala desa.
- Asli surat tanah bukti perolehan alas hak.
- Jika perolehan warisan harus melampirkan pernyataan ahli waris yang diketahui Camat dan Lurah.
- Melunasi atau menandatangani surat terhutang BPHTP.
- Memasang patok atau tanda batas secara keseluruhan.
(cr17/tribun-medan.com)
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.