Siantar Memilih
KPU Siantar Sosialisasikan Jumlah Kursi DPRD Kota Tetap dengan 3 Daerah Pemilihan Pada Pemilu 2024
KPU Siantar laksanakan sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu 2024
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD dalam Pemilu 2024, pada Rabu (29/3/2023).
Bertempat di Hotel Sapadia Pematangsiantar, KPU Siantar turut mengundang seluruh perwakilan partai politik, Forkopimda, Organisasi masyarakat dan mahasiswa serta awak media.
Baca juga: KPU Siantar Undang Seluruh Parpol Peserta Untuk Deklarasi Pemilu Sebagai Integrasi Bangsa
Dalam sosialisasi ini, KPU Siantar menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 Kota Siantar dimasukkan ke Dapil Sumut III untuk pemilihan DPR-RI, dan dimasukkan Dapil 8 untuk pemilihan DPRD Sumut bersama Kabupaten Simalungun.
Ketua KPU Siantar, Daniel Sibarani menyampaikan rasa terima kasihnya atas semua pihak telah menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan.
“Ini sudah berproses selama lima bulan. Tahapan-tahapan yang sudah kita jalankan yaitu kita sudah menerima analisis data agregat kependudukan untuk menentukan alokasi kursi DPRD. Dari Kemendagri tercatat agregasi jumlah penduduk di Siantar sebesar 276 ribu. Sehingga berdasarkan itu kita tetapkan bahwa kursi untuk DPRD tetap 30 kursi,” jelas Daniel.
Setelah melihat agregasi penduduk Kota Pematangsiantar tidak ada penambahan signifikan, dan alokasi kursi yang sama dengan Pemilu 2019 yaitu 30 orang.
Selanjutnya KPU Siantar menyusun daerah pemilihan kecamatan.
“Setelah agregasi ini, kita susun daerah pemilihan ke kecamatan-Kecamatan untuk menentukan alokasi kursinya dan kemudian diusulkan rancangan Dapil ke KPU RI untuk ditetapkan,” kata Daniel.
Kemudian dari tiga rancangan usulan KPU Siantar terkait alokasi dan susunan Dapil Pemilihan Anggota DPRD Pematangsiantar, telah terbentuklah tiga Dapil :
- Dapil I (Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat) dengan jumlah kursi 10 orang.
- Dapil II (Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Sitalasari) dengan jumlah kursi 9 orang, dan
- Dapil III (Kec. Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun) dengan jumlah kursi 11 kursi.
Baca juga: KPU Siantar Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai, Tenaga Pendukung Hadapi Pemilu 2024
Ketua Divisi Teknis KPU Pematang Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menambahkan penetapan Dapil ini telah dituangkan KPU RI pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.
“PKPU ini telah ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2023 oleh bapak Ketua KPU RI dan diundangkan oleh bapak Menteri Hukum dan HAM RI,” ujar Gina Ruthfefiliana Ginting.
(alj/tribun-medan.com)
SOSOK Joshua Ferrari Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029, Masih Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
TUAN Guru Batak Dukung Anton-Benny Dengan Orasi Bergetar, Didampingi Ephorus GKPS |
![]() |
---|
Cegah Kriminalitas, Pemko Siantar Aktifkan 116 Titik Lampu Penerangan Jalan Umum |
![]() |
---|
Terima Pendaftaran Susanti Dewayani, Partai Nasdem Puji Pembangunan Kota Siantar |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Calon Wali Kota Siantar Jalur Independen Wajib Miliki Dukungan 20.221 KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.