Mahfud MD DIcecar DPR soal Transaksi 349 Triliun, Presiden Partai Buruh Membela
Pembahasan panas soal transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu akan dituntaskan, Rabu (29/3/2023) hari ini di DPR.
TRIBUN-MEDAN.com- Pembahasan panas soal transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu akan dituntaskan, Rabu (29/3/2023) hari ini di DPR.
Partai Buruh menyoroti isu transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) awalnya dihembuskan oleh Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Buntut dari pernyataannya itu, Mahfud MD dicecar sejumlah Anggota DPR RI.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu disebut-sebut terlalu banyak mengomentari urusan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun membela Mahfud MD.
Menurut dia, tidak mungkin Mahfud MD memberi pernyataan asal-asalan tanpa didasari aspek hukum yang kuat.
"Tidak mungkin seorang Mahfud MD, sekaliber Mahfud MD, Guru Besar Hukum Indonesia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, tanpa menelaah aspek dasar hukum ketika mengeluarkan pernyataan," kata Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan pernyataan dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengomentari Mahfud MD menyakitkan para hati konstituen buruh.
Mahfud MD, lanjut dia, juga telah memberikan pernyataan berulang kali bahwa pernyataan tersebut bukanlah tindakan korupsi, melainkan tindakan pencucian uang (TPPU).
"Ini sangat mengherankan bagi Partai Buruh dan konstituen kelas pekerja buruh petani nelayan, pernyataan Menteri Keuangan dan DPR menyakitkan rakyat," kata Said Iqbal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-Janggal-Brigadir-J.jpg)