Berita Sumut

Polres Dairi Tetapkan Dua Pemuda Tersangka Kasus Rudapaksa Seorang Siswi SMA di Silima Punggapungga

Adapun indentitas dari para pelaku yakni JMAS (20) dan IF (17) yang merupakan warga Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi.

|
HO
Pelaku pencabulan, JMAS (20) dan IF (17) (hadap belakang) ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap siswi SMA yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi   

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya menetapkan dua remaja putra sebagai tersangka, Rabu (29/3/2023), kasus rudapaksa terhadap Bunga (nama samaran), siswi SMA berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, adapun indentitas dari para pelaku yakni JMAS (20) dan IF (17) yang merupakan warga Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi.

Baca juga: Siswi SMA di Dairi Hendak Dirudapaksa Teman Prianya di Rumah Kosong, Aksinya Keburu Ketahuan Warga

"Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 18.30 WIB, terhadap JMAS dan IF yang sebelumnya telah dibawa oleh pihak keluarga korban ke Polres Dairi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi, guna proses penyidikan selanjutnya," ungkap Rismanto, Rabu (29/3/2023).

Menurut pengakuan para tersangka, bahwasanya kedua pelaku memang melakukan aksi rudapaksa.

Aksi rudapaksa itu dilakukan oleh kedua pelaku dengan jarak dan waktu yang berbeda.

"Pelaku JMAS, mengakui perbuatannya, dan sudah melakukan tindakan pencabulan itu pada tanggal 27 Maret 2023, sementara menurut keterangan IF, dirinya sudah melakukan aksi pencabulan itu pada tanggal 25 Maret 2023," ungkap Rismanto.

Baca juga: Gadis SMA Kepergok Ayah Asyik Nonton Film Dewasa, Malah Jadi Korban Rudapaksa Orangtuanya

Terkait peristiwa tersebut, Rismanto memberikan imbauan agar para orang tua senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anak.

"Karena kemajuan teknologi  saat ini bukan hanya berdampak positif, namun turut membawa dampak negatif secara khusus adanya penyebaran konten konten dewasa yang terkadang turut juga dilihat oleh anak-anak, sehingga berdampak pada tindakan yang berpotensi melawan hukum," pungkasnya.

(cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved