Viral Medsos

Ayah dan Anak Kompak Sama-sama Tersangka, Nasib Miris Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satrio

Anak Tersangka Penganiayaan Berat dan San Ayah Tersangka Korupsi, Nasib Miris Keluarga Rafael Alun Trisambodo.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan berat terhadap korban David (kiri). Sang ayah merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Anak Tersangka Penganiayaan Berat dan San Ayah Tersangka Korupsi, Nasib Miris Keluarga Rafael Alun Trisambodo.

Setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap korban, David, kini sang ayah, merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyebab Rafael Alun resmi jadi tersangka karena diduga melakukan gratifikasi.

Kabar Rafael Alun jadi tersangka disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Ia mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Tersangka Mario Dandy Satriyo.
Tersangka Mario Dandy Satriyo. (HO)

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.

Sebelumnya sudah beredar kabar jika Rafael Alun jadi tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Rafael Trisambodo ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," kata seorang sumber terpercaya di KPK, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023).

Profil Rafael Alun Trisambodo

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved