Berita Sumut

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti dari 55 Perkara yang Telah Inkrah

Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 55 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

|
HO
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang serta unsur forkopimda Langkat membakar barang bukti, Kamis (30/3/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 55 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusanahan ini disaksikan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, serta Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, dan unsur forkopimda Langkat. 

Baca juga: Kejari Langkat Sita Tanah Milik Mantan Kadis Bina Marga Sumut Effendi Pohan

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya dibakar hingga hangus menjadi debu, dan diblender. 

Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Dalam amar putusannya, memerintahkan Kejari Langkat selaku eksekutor untuk memusnakan barang bukti tersebut.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini, maka tentunya pihak Kejaksaan Negeri Langkat selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti," ujar Sabri, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Jaksa Kejari Langkat dan Polisi Bakar Ganja dan Sabu di Kantor

Adapun barang bukti dari 55 perkara tersebut yaitu, ganja sebanyak 127,56 gram, sabu sebanyak 153,8 gram, pil ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat 4,27 gram, oharda sebanyak 34 perkara dan kamtibum sebanyak 14 perkara. 

"Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan wujud nyata peran kejaksaan dalam penegakan hukum dan proses pembuktiannya sudah selesai hingga barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi berdasarkan putusan yang sudah inkrah," ujar Sabri.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved