Berita Sumut

Minta DPR RI Segera Sahkan UU PPRT, SPRT Sumut Lakukan Aksi Bagikan Takjil di DPRD Sumut

Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sumatera Utara menggelar aksi berbagi takjil di lingkungan DPRD Sumut.

|
HO
Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sumatera Utara menggelar aksi berbagi takjil di lingkungan DPRD Sumut. Takjil dibagikan kepada petugas pengaman, petugas kebersihan dan staf yang masih ada di Kantor DPRD Sumut.   

TRIBUM-MEDAN.com, MEDAN - Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sumatera Utara menggelar aksi berbagi takjil di lingkungan DPRD Sumut.

Takjil dibagikan kepada petugas pengamanan, petugas kebersihan dan staf yang masih ada di Kantor DPRD Sumut.

Baca juga: SPRT Sumut Unjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Sumut, Minta DPR RI Sahkan RUU Perlindungan PRT

Selain itu takjil juga dibagikan kepada tukang becak, pedagang kaki lima dan driver ojol yang melintas disekitar kantor DPRD Sumut

Ketua SPRT Sumut, Wagini mengatakan, aksi ini dilakukan pasca Ketua DPR RI Puan Maharani bersama anggota DPR RI lainya menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 21 Maret 2023.

"Untuk itu Serikat Perkerja Rumah Tangga Sumatera Utara (SPRT SUMUT) bersama mahasiswa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPR, Fraksi, Baleg, dan seluruh Panja RUU PPRT serta para anggota legislative yang telah membawa RUU PRT menjadi RUU Inisiatif," ujar Wagini, Kamis (30/3/2023).

"Ucapan terima kasih dan apresiasi juga tersampaikan kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo atas komitmennya dalam statemet resmi Istana 18 Januari 2023 untuk mempercepat RUU PPRT," tambahnya.

Wagini menuturkan, pihaknya juga mengapresisi Kantor Staf Presiden (KSP) beserta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan MenKumHAM yang telah bergerak cepat membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menjalin komunikasi antar kementerian dan kelembagaan. 

"Paska RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR, masih banyak langkah untuk tahapan menjadi UU PPRT," ungkap Wagini.

Ia berharap dan meminta Ketua DPR RI untuk segera melakukan tahapan selanjutnya mengingat batas waktu untuk surat menyurat dan pembahasan adalah 30 hari masa sidang, hal ini merupakan waktu yang singkat dan harus segera dilakukan. 

"Kita meyakini bahwa pembahasan bersama DPR dan Pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT," ujarnya.

Berikut tuntutan Serikat Pekerja Rumah Tangga (S.PRT) Sumatera Utara kepada DPR RI: 

1. Menyampaikan permohonan kepada Ketua dan Pimpinan DPR untuk mengambil Langkah krusial segera mengirimkan surat dan RUU kepada Presiden agar Presidan segera mengirimkan balasan berupa SurPres kepada DPR. 

2. Mendorong DPR untuk mempersiapkan Panja Pembahasan bersama Pemerintah.

Baca juga: Bawa Panci dan Sutil, SPRT Sumut Minta DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

3. Meberikan dukungan DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan bersama secara terbuka.

4. Memohon pengesahan segera RUU PPRT yang demikian sangat dibutuhkan dan melalui proses panjang lebih dari 19 Tahun.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved