Unjuk Rasa
Minta Perda 03 tahun 2021 Dikaji Ulang, Warga Desa Mbal-Mbal Petarum Geruduk Kantor Bupati Karo
Seratusan warga Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, menggeruduk Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (30/3/2023).
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seratusan warga Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, menggeruduk Kantor Bupati Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (30/3/2023).
Diketahui, warga yang datang kali ini berasal dari dua dusun yaitu Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang.
Amatan www.tribun-medan.com, puluhan warga ini sebelumnya melakukan aksi ke Kantor DPRD Karo di Jalan Veteran, Kabanjahe.
Namun, saat menyampaikan aspirasinya di sana warga tidak mendapatkan jawaban langsung dari Ketua maupun anggota DPRD Karo.
Sehingga, mereka langsung melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati Karo dengan berjalan kaki.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga Rendi Sembiring, aksi yang mereka lakukan kali ini dilatarbelakangi karena keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo terkait lahan pengembalaan Mbal-Mbal Nodi.
Dirinya menjelaskan, di mana keputusan tersebut tertuang di dalam Perda 03 tahun 2021.
"Kami datang melakukan aksi ke sini, terkait Perda 03 tahun 2021 di mana lahan Mbal-Mbal Nodi dijadikan untuk pengembalaan umum," Ujar Rendi.
Dijelaskan Rendi, dari Perda tersebut sangat memberikan dampak buruk kepada masyarakat di sana terutama masyarakat yang melakukan aktivitas pertanian jagung.
Di mana, selama hampir dua pekan lahan tersebut ditertibkan Pemkab Karo sama sekali tidak memberikan solusi akan permasalahan ini.
"Sudah hampir dua minggu penggusuran, belum ada solusi apapun yang ditawarkan kepada masyarakat," Ucapnya.
Dengan adanya keputusan tanpa solusi ini, dirinya mengatakan masyarakat meminta kepada Pemkab Karo agar kembali melakukan pengkajian ulang atas Perda tersebut.
Dirinya menjelaskan, jika memang lahan tersebut seluruhnya diperuntukkan untuk lahan pengembalaan umum, mereka meminta Pemkab Juga memberikan solusi kepada masyarakat.
"Itu di dalam masih ada satu dusun yang berisikan sekitar 80 kepala keluarga, ini bagaimana. Apa bisa dusun ini disatukan dengan lahan pengembalaan umum. Jadi kami minta Perda ini agar dikaji ulang," Ungkapnya.
Selain pemukiman, dirinya menjelaskan jika di dalam lahan seluas 682 hektare tersebut juga masih ada bangunan sekolah.
Hingga saat ini, sekolah tersebut juga masih aktif dilakukannya aktivitas belajar mengajar.
"Ini juga, kalau dibuka pagar sekolah lembu sudah masuk ke dalam. Nanti siapa yang akan bertanggungjawab kalau nanti ada korban karena anak kami berdampingan dengan ternak," Katanya.
Hingga saat ini, masyarakat masih menduduki Kantor Bupati Karo karena belum mendapatkan jawaban pasti dari Bupati, Wakil Bupati, Maupun Sekda.
Pasalnya, saat diterima oleh Asisten Dua Pemkab Karo Dapat Kita Sinulingga mengungkapkan para pimpinan Pemkab Karo tersebut sedang berada di luar kota.
(mns/tribun-medan.com)
Air Kecoklatan Hingga Dugaan Korupsi, Kapir Minta Pj Gubernur Copot Dirut PDAM Tirtanadi |
![]() |
---|
Aktivis Unjuk Rasa di Depan Kejari, Imbas Postingan Kasi Intel Tanjungbalai yang Berisi Kata Kasar |
![]() |
---|
Ratusan Warga Sumut Gelar Aksi Damai Sesalkan Presiden Jokowi Lakukan Cawe-cawe Jelang Pilpres 2024 |
![]() |
---|
DPC PAN Deliserdang Desak DPW PAN Sumut Copot Jabatan Ketua DPD, Ancam Akan Bubarkan DPC |
![]() |
---|
Aksi Pecah Kepala Demonstran di DPRD Tanjungbalai, Pertanyakan Status Buron Mukmin Muliyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.