Viral Medsos

Teddy Terdiam Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Minta Waktu 2 Pekan untuk Menyampaikan Pledoi

Teddy Minahasa duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sidang kali ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Teddy Minahasa duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sidang kali ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa.

Saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya, Irjen Teddy Minahasa hanya terdiam seribu bahasa.

Tuntutan yang disampaikan terhadapnya ialah tuntutan pidana mati.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Mulanya mantan Kapolda Sumatera Barat itu duduk tegap menghadap majelis hakim.

JPU lalu membacakan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran sabu yang menjeratnya.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.

Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri.

Usai jaksa membacakan tuntutan, Teddy juga sempat membenarkan tata letak kerah baju batik yang dikenakannya dalam persidangan. Dia kembali terdiam setelah mendengar tuntutan JPU atas dirinya.

Kemudian, JPU Paris Manalu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.

Dia juga memberikan berkas tersebut kepada penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Minta Waktu Selama 2 Pekan untuk Menyampaikan Pledoi
Hotman Paris, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Minta Waktu Selama 2 Pekan untuk Menyampaikan Pledoi (HO)

Tim Kuasa Hukum Teddy Minta Waktu Selama 2 Pekan untuk Menyampaikan Pledoi

Setelah itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penasihat hukum Teddy bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Baik, tuntutan pidana sudah dibacakan selanjutnya kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya," kata Hakim Jon.

"Apakah penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan silakan," lanjut dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved