Oknum Polisi
Bripka JBS, Anggota Polsek Sipahutar Terduga Bandar Sabu Lanjut Diproses, Kawannya Dilepas
Bripka JBS, anggota Polsek Sipahutar yang diduga jadi bandar sabu kini tetap diproses hukum hingga ke persidangan
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
Kemudian penyidik mendatangi keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.
Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: BARESKRIM Kejar Oknum Polisi yang Disebut Teddy Minahasa Sisihkan Sabu : Kita Akan Transparansi
Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penetapan setelah penyidik melakukan asesment ke BNN Simalungun dan hasilnya ia tetap diproses hukum.
"Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,"ungkas Gaung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.