Viral Medsos

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa

Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah

|
Editor: AbdiTumanggor
RYANA ARYADITA UMASUGI
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.

Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.

Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.

Usulan tersebut kemudian disambut oleh sejumlah pimpinan DPR dan pemerintah. DPR bahkan menyatakan akan mendorong revisi Undang-Undang Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Namun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan selama 3 periode.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Perpanjangan Masa Jabatan Kades Ditolak, ICW Soroti Korupsi di Desa Merajalela"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved