Viral Medsos

VIRAL Istri Pamer Gaya Hidup di Medsos, KPK Berhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Devina Halim
Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari Direktur Penyelidikan KPK. Endar pernah menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Polri. (KOMPAS.com/Devina Halim) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023.

"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Sebagai penggantinya, KPK menunjuk Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

 Ali  mengatakan, Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Ronald juga merupakan anggota tim Jaksa yang menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

“Jadi per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt. Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi,” kata Ali.

Ali membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.

Potret Istri Brigjen Pol Endar Priantoro
Potret Istri Brigjen Pol Endar Priantoro.

Diketahui, KPK meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar bahwa terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK, termasuk Endar dan Karyoto, mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved