Polres Tanjungbalai

NH Penjual Sabu dan Uang Tunai Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki penjual narkotika jenis sabu

Istimewa
NH alias D (52) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung kodya Tanjungbalai, diamankan bersama barang bukti 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,80 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah pipet runcing, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 410 ribu 

NH Penjual Sabu dan Uang Tunai Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki penjual narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap pada, Senin (27/3/2023) sekira 21.20 WIB di Jalan Pasir Raya, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Ia adalah NH alias D (52) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung kodya Tanjungbalai, diamankan bersama barang bukti 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,80 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah pipet runcing, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 410 ribu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi menceritakan pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 21.20 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung tentang adanya seorang laki-laki bernama NH alias D yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Pasir Raya Lk IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

"Kemudian personil berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 1 orang laki-laki yang berada di dalam rumah NH alias D," ujarnya.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik NH alias D disaksikan Kepling dan mendapatkan 3 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna hitam, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam yang terletak di atas tempat tidur di dalam kamar," terangnya.

Setelah itu, katanya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap NH alias D dan didapat uang tunai Rp 410 ribu di saku celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan NH alias D menerangkan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang bernama MRM alias J saat ini masih dalam pengejaran untuk ungkap jaringan atasnya.

"Dari Keterangan NH alias D bahwa memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu sdh sekitar 6 bulan dan telah 2 kali keluar masuk penjara. Kemudian laki-laki yang diamankan NH alias D serta barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat Narkoba.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved