Berita Viral

Sidang Pencemaran Nama Baik Menko Luhut Digelar, Luhut Sebut Video Haris Azhar dan Fatia Keterlaluan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur

HO
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana 

TRIBUN-MEDAN.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). 

Haris tiba menggunakan batik dan celana bahan berwarna coklat, sementara Fatia memakai baju berwarna hitam dan celana bahan berwarna abu-abu.

Keduanya sempat keluar PN Jakarta Timur menemui massa aksi yang mengawal sidang perdana mereka.

Saat berada di depan pagar, mereka sempat mengobrol dengan beberapa orang.

Baik Haris maupun Fatia juga sempat berhenti untuk meluangkan waktu menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan.

Hanya saja, pertanyaan dijawab dengan bercandaan. Keduanya menanggapi sidang perdana ini dengan santai.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). 

Dakwaan Haris Azhar dan Fatia

Dalam sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan, Jaksa mengatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kecewa atas video unggahan Haris Azhar dalam video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'.

Jaksa mengatakan Luhut sudah melayangkan somasi ke Haris.

Awalnya, jaksa mengatakan Luhut ditampilkan video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di kantornya oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widiyastono. Setelah melihat video itu, Luhut mengaku kecewa dan merasa nama baik dan kehormatannya diserang.

"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Senin (3/4/2023).

Luhut juga keberatan jika namanya disandingkan dengan kata 'lord'. Jaksa menilai kata 'lord' itu adalah bermakna negatif yang mana julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.

Terkait kekecewaannya itu, jaksa mengatakan Luhut sempat mengirimkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Somasi dilayangkan dua kali.

"Saksi Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf, namun somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan," kata jaksa.

"Kemudian saksi Luhut Pandjaitan memberikan somasi kedua atau terakhir, akan tetapi permintaan saksi Luhut tidak dipenuhi terdakwa dan saksi Fatiah dengan berbagai alasan," imbuh jaksa.

Karena somasi tidak ditanggapi, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini pun bergulir hingga persidangan.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Fatia Disebut Sudah Tahu Niat Haris Azhar

Fatia Maulidiyanti disebut mengetahui niat Haris Azhar yang ingin mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Fatia dan Haris atas kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

"Fatia sudah mengetahui maksud dan tujuan Haris ingin mencemarkan nama baik Luhut, kemudian menyatukan kehendak dengan Haris," kata jaksa.

Mereka menjelaskan, hal ini bermula saat Haris berdiskusi dengan salah satu anggota tim produksi akun YouTube-nya, yakni Agus Dwi Prasetyo.

Mereka bersepakat untuk memilih narasumber yang tepat berkaitan dengan topik yang dibahas, yakni Fatia dan Owi.

"Pada 20 Agustus 2021 di kantor hakasasi.id di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Haris membuat video yang dihadiri oleh Fatia, dan Owi secara online, sebagai narasumber," ucap Majelis Hakim.

Pembuatan video turut dihadiri oleh anggota lainnya dalam tim produksi akun YouTube Haris, yakni Khairu Sahri alias Heru.

Heru bertugas sebagai kameramen, Agus sebagai produser kegiatan, dan Haris sebagai host.

Setelah mengetahui niat Haris, Fatia disebut menyatukan kehendak agar rekaman percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya.

Hal ini agar rekaman percakapan yang diduga mencemarkan nama baik Luhut dapat diakses oleh publik melalui akun YouTube Haris.

"Untuk mewujudkan kehendak tersebut, Fatia kemudian bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh Haris," ujar jaksa.

Perbuatan Fatia disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Terekam CCTV Pria Curi Jam Tangan Karyawan Toko, Pelaku Diduga Anggota DPRD Sumut

Baca juga: ITSI Sediakan 270 Beasiswa dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved