Berita Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi Ancam Beri Sanksi Pengusaha yang Tak Bayarkan THR kepada Pekerja
Gubernur Edy Rahmayadi mengancam akan memberikan hukuman kepada pengusaha yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengancam akan memberikan hukuman (punishment) kepada pengusaha yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Edy Rahmayadi menyebut pihaknya sudah berkali-kali memperingatkan baik secara tertulis maupun lisan.
Baca juga: Pemko Binjai Upayakan THR dan TPP Pegawai Cair Sebelum Lebaran, BPKPAD: Kami Sedang Bekerja Keras
"Berkali-kali itu sudah secara tertulis, secara lisan ya nanti kalau yang tak melakukan pasti akan ada punishment," ujar Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (4/4/2023).
Edy juga meminta agar penyaluran THR kepada karyawan tidak di atas tanggal cuti bersama yakni 19 April 2023.
"Bukan lagi diimbau ini, tapi sudah penekanan. Karena tanggal 19 April itu cuti bersama jadi cuti pulang ke kampung orang bawa uang, belanja ombus-ombus apa segala macem, itulah geliatnya perekonomian," ungkapnya.
Diketahui, untuk pegawai swasta Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut mengatur bahwa THR pekerja swasta akan diberikan paling lambat H-7 lebaran yang akan jatuh pada 23 April 2023.
Baca juga: Partai Buruh Siantar Ingatkan Pengusaha Berikan Karyawan THR Tepat Waktu
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan, THR akan dibagikan mulai tanggal 4 April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
(cr14/tribun-medan.com)