Perselingkuhan
Pasangan Tak Sah Berselingkuh di Bulan Ramadan, Akhirnya Diusir dari Kampung
Dua warga di Desa Hutanopan, Kabupaten Padang Lawas Utara J, laki-laki (33) dan RH, perempuan (33) diusir dari kampung karena berselingkuh.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua warga di Desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara J, laki-laki (33) dan RH, perempuan (33), terpaksa diusir dari kampung karena berselingkuh dengan suami dan istri orang.
Mereka dianggap membuat aib tak termaafkan lantaran berzina saat bulan Ramadan.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar mengatakan, keputusan warga mengusir keduanya merupakan kesepakatan para tokoh kampung dan pasangan sah mereka.
"Sebab, warga menilai keduanya sudah membuat aib di desa. Dan warga merasa tidak nyaman kalau keduanya masih tinggal di desa,”kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, Selasa (4/4/2023).
AKP Zulfikar menerangkan, kasus ini bermula pada Sabtu, 1 April, dimana Bhabinkamtibmas setempat menerima laporan dari masyarakat terkait perselingkuhan antara J, laki-laki (33) dan RH, perempuan (33).
Kemudian Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas, memediasi dua pasangan zina bersama masyarakat.
Keduanya pun mengaku telah menjalin hubungan selama 4 bulan dan berulang kali berhubungan layaknya suami istri. Bahkan, terakhir kali mereka berzina pada 1 April, malam lalu.
Pada proses mediasi kedua pasangan sah mereka memutuskan tidak menempuh jalur hukum dan sepakat keduanya harus diusir dari kampung.
“Usai musyawarah, keduanya menerima keputusan dari para Tokoh dan warga desa. Keduanya, juga membuat surat kesepakatan bersama,” tutup Kapolsek.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/berzina-saat-ramadan-di-padang-lawas-utara.jpg)