Berita Viral

Ayah David Senang, Anaknya Sudah Bisa Tidur Nyenyak Setelah 46 Hari di ICCU: Udah David Banget Ini

Ayah David, Jonathan Latumahina mengaku senang anaknya sudah bisa tidur dengan nyenyak. 

HO
Ayah David, Jonathan Latumahina mengaku senang anaknya sudah bisa tidur dengan nyenyak.  

Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" ujarnya.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina menyinggung keputusan jaksa yang ia anggap tidak sesuai dengan tuntutan AGH.

Sebab ia mengatakan jika Jaksa sudah meyakinkan bahwa AGH terlibat.

Oleh sebab itu, Jonathan Latumahina mempertanyakan tuntutan yang sesuai atas AGH kepada Kejaksaan RI dan Mahfud MD.

Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal.

"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal?

Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," pungkasnya.

Lebih jauh sebelumnya diketahui jika AGH dituntut hukuman 4 tahun penjara usai terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Sementara itu kini pihak David yang tak terima menyebut bahwa seharusnya AGH dikenakan Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.

Jonathan Latumahina Siap Temui AGH Depan Gerbang Penjara

Sementara itu Jonathan Latumahina menanggapi terkait tuntutan jaksa terhadap AGH dengan hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.

Ia mempertanyakan soal tuntutan yang diterima oleh AGH.

Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved