Berita Viral

Ayah David Senang, Anaknya Sudah Bisa Tidur Nyenyak Setelah 46 Hari di ICCU: Udah David Banget Ini

Ayah David, Jonathan Latumahina mengaku senang anaknya sudah bisa tidur dengan nyenyak. 

HO
Ayah David, Jonathan Latumahina mengaku senang anaknya sudah bisa tidur dengan nyenyak.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah David, Jonathan Latumahina mengaku senang anaknya sudah bisa tidur dengan nyenyak. 

Jonathan mengatakan selama 46 hari menjalani pengobatan di ICCU, baru hari ini David bisa tidur dengan nyenyak

Jonathan Latumahina mengungkapkan kebahagiaannya setelah kondisi David perlahan membaik.

Menurut Jonathan Latumahina David sudah mulai membaik setelah menjalani sejumlah pengobatan dan terapi untuk menghilangkan traumanya dari kejadian penganiayaan oleh Mario Dandy.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina menyebut jika kini David juga sudah dapat tertidur nyenyak usai hampir dua bulan mengalami koma dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (6/4/2023).

Dalam cuitannya Jonathan Latumahina tampak mengunggah potret David yang tengah tertidur di ranjang rumah sakit.

Namun bukan potret biasa, menurut Jonathan Latumahina momen tersebut adalah waktu tidur lelap David yang pertama setelah mengalami koma.

Hal tersebut lantaran sebelumnya David kesulitan untuk tidur usai terjaga dari komanya akibat trauma yang sangat mendalam.

Namun setelah menjalani beberapa terapi, kini kondisi David mulai membaik.

Sehingga hal tersebut berpengaruh dengan tidur David yang akhirnya dapat kembali nyenyak setelah sekian lama.

"Akhirnya nemu muka tidur seperti ini lagi setelah 46 hari, tidurnya udah david banget ini," ujar Jonathan Latumahina.

Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torandek (kanan) akhirnya muncul menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy kepada David Ozora (kiri).
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torandek (kanan) akhirnya muncul menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy kepada David Ozora (kiri). (Youtube/Metro TV)

Sementara itu sebelumnya - Jonathan Latumahinamembagikan kondisi terkini dari David, sang anak, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak eks pejabat pajak.

Menurut Jonathan Latumahina saat ini David perlahan mulai dapat beraktivitas seperti semula.

Jonathan Latumahina sebut David kini sudah mulai bisa menonton sinetron favoritnya, dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (6/4/2023).

Dalam unggahan terbaru di twitternya, Jonathan Latumahina kembali mengunggah potret David.

Jonathan Latumahina memperlihatkan aktivitas David di rumah sakit yang tengah menonton sinetron.

"Alhamdulillah udah bisa nonton sinetron," tulis Jonathan Latumahina.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga berencana membawa David pergi ziarah jika David sembuh dari luka yang dideritanya akibat dianiaya Mario Dandy.

Pergi ziarah ke Rembang adalah keinginan David sendiri, dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).

"Yang ada di pikiran david saat ini kalo sembuh langsung ke rembang ziarah Mbah Cholil dan nyuwun suwuk Mbah Mus. Segera le," ujar Jonathan Latumahina.

Baca juga: Kepsek Northern Green Luruskan Isu Miring yang Beredar di Media Sosial: Tidak Ada Pelanggaran HAM

Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Usai ketahuan Nyolong Jam Tangan Penjaga Toko di Medan, Sebut Tak Sengaja!

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Jonathan Latumahina bereaksi usai AGH dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan David.

Mengetahui hal tersebut, Jonathan Latumahina lantas mengungkapkan ketidakpuasaanya soal tuntutan yang diterima oleh AGH.

Bahkan Jonathan Latumahina menyebut jika AGH seharusnya dijatuhi maksimal 12 tahun hukuman penjara mengingat masa depan David yang terancam setelah cedera akibat penganiayaan dari Mario Dandy dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Kamis (6/4/2023).

Dalam cuitan tersebut Jonathan Latumahina memberikan reaksi atas tuntutan yang diterima oleh AGH.

Menurut Jonathan Latumahina tuntutan AGH berupa hukuman 4 tahun penjara tak sesuai dengan apa yang dialami David.

Bahkan Jonathan Latumahina menyebut jika AGH setidaknya dijatuhi maksimal 12 tahun penjara.

Bukan tanpa sebab, Jonathan Latumahina tak setuju dengan keputusan tersebut yang beralasan karena masa depan AGH.

Sehingga Jonathan Latumahina menyinggung soal masa depan David yang terancam akibat cedera hebat yang dialami putranya tersebut usai dianiaya Mario Dandy.

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya.

Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" ujarnya.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina menyinggung keputusan jaksa yang ia anggap tidak sesuai dengan tuntutan AGH.

Sebab ia mengatakan jika Jaksa sudah meyakinkan bahwa AGH terlibat.

Oleh sebab itu, Jonathan Latumahina mempertanyakan tuntutan yang sesuai atas AGH kepada Kejaksaan RI dan Mahfud MD.

Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal.

"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal?

Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," pungkasnya.

Lebih jauh sebelumnya diketahui jika AGH dituntut hukuman 4 tahun penjara usai terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Sementara itu kini pihak David yang tak terima menyebut bahwa seharusnya AGH dikenakan Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong 1/2 sehingga maksimal 6 tahun penjara.

Jonathan Latumahina Siap Temui AGH Depan Gerbang Penjara

Sementara itu Jonathan Latumahina menanggapi terkait tuntutan jaksa terhadap AGH dengan hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.

Ia mempertanyakan soal tuntutan yang diterima oleh AGH.

Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

"Hal yang meringankan contohnya karena ini anak, dengan usia yang muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang." jelasnya.

Sebagai informasi, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Penganiayaan ini diduga bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).

AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.

Akibat informasi tersebut, Mario pun emosi dan ingin bertemu David.

Imbas dari perbuatannya, Mario dan rekannya Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pie Si Korban Tewas Brio Maut Sempat Tolak Ajakan Keluarga Lebaran ke Padang, Ini Kata Rati Lubis

Baca juga: BIADAB, Tentara Israel Usir Jemaah Masjid Al Aqsa yang Ingin Salat Berjemaah

(*)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved