News Video

Dilaporkan Hotman Paris atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Nasution Resmi Jadi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Razman Nasution berdasarkan laporan yang dibuat oleh Hotman Paris.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Razman Nasution resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Hal itu merupakan buntut laporan dari Hotman Paris yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten pribadinya.

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (5/4/2023), Razman ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penetapan tersangka terhadap Razman Nasution berdasarkan laporan yang dibuat oleh Hotman Paris pada (10/5/2022).

Kabar ini pun dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu (5/4/2023).

Razman ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Penetapan tersangka tersebut berdaasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal (31/3/2023).

Dalam kasus ini, Razman dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris kepada mantan asisten pribadinya Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Nasution.

Diketahui sebelumnya, Iqlima Kim sempat mengaku menjadi korban pelecehan dari Hotman Paris.

Dalam kasus ini, ia pun menggandeng Razman Nasution sebagai pengacaranya.

Setelah itu, kasus itu pun berbuntut panjang dengan Razman dan Hotman yang saling sindir di media sosial.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Tetapkan Razman Arif Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved